AMBON, Siwalimanews – Lantaran sering diintimidasi maka, puluhan pedagang Pasar Mardika akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan pihak PT Bumi Perkasa Timur ke Polda Maluku.

Berdasarkan laporan pengaduan tertulis yang diserahkan ke Ditkrimum Polda Maluku, Senin (31/7) kemarin, para pedagang menuturkan beberapa poin yang merupakan bagian dari intimidasi yang dilakukan pihak PT BPT.

Sejumlah poin tersebut yakni, pertama, bahwa pada beberapa minggu belakangan ini, terjadi tindakan arogansi, intimidasi, pemaksaan dan pengancaman kepada para pedagang kios dan PKL di Pasar Mardika, yang dilakukan oleh pihak PT BPT melalui anggotanya yang bernama Mochtar Marasabessy dan kawan-kawanya yang sempat viral di media sosial akhir-akhir ini dengan motif meminta pembayaran uang sampah sebesar Rp3 ribu tanpa menunjukan legalitas resmi dari Pemerintah Kota Ambon maupun Pemerintah Provinsi Maluku, hingga berakhir pada penutupan tempat pembuangan sampah oleh pihak PT BPT sampai saat ini, yang berlokasi di tikungan jalur samping Bank Mandiri Pasar Mardika.

Padahal selama ini, para pedagang telah membayar semua retribusi kepada Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan Perda dan Perwali, kedua, bahwa pada Selasa (25/7) lalu, PT BPT melalui anggotanya Mochtar Marasabessy dan kawan-kawan kembali melakukan intimidasi dan pemaksaan dengan motif pendataan nama-nama serta pengancaman kepada pedagang Pasar Mardika untuk mengikuti rapat, namun tidak jelas apa yang akan dibahas dalam rapat tersebut, karena tidak dijelaskan dalam surat undangan rapat tersebut

Ketiga, bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 PT BPT melalui anggotanya Mochtar Marasabessy dan kawan-kawan, melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada pedagang untuk membayar pajak nilai tanah sebesar Rp300 ribu/bulan tanpa legalitas yang resmi dari pemkot maupun pemprov, namun mereka mengklaim bahwa seluruh aset tanah dan bangunan Pasar Mardika adalah milik mereka, sebab PT BPT yang diberikan kuasa oleh Pemprov Maluku.

Baca Juga: Sekda Pastikan Hadiri Undangan DPRD

“Sementara kami pedagang telah malakukan tatap muka/menghadap langsung dengan Pemprov Maluku melalui Kepala Biro Hukum dan Kepala Bidang Aset Provinsi Maluku di ruang kerjanya serta telah mendapatkan penjelasan mengenai batas wilayah kekuasaan PT BPT di kawasan Pasar Mardika yang dikuasakan oleh Pemda Provinsi Maluku hanya sebatas 140 ruko yang tersebar di atas tanah HPL 06 sebagaimana yang tertulis dalam isi surat pemberitahuan dari pemprov No.593/1938 tanggal 18 Juli 2022 yang ditujukan untuk penghuni dan pemegang sertivikat hak guna bangunan (SHGB) Ruko Mardika, bukan untuk pedagang kios dan kaki lima yang ada di Pasar Mardika,” jelas perwakilan pedagang Pasar Mardika Sura kepada Siwalimanews, Kamis (3/8).

Selain itu, beberapa poin lainnya terkait penutupan tempat pembuangan sampah hingga saat ini, membuat pedagang kesulitan membuang sampah pada TPS milik Pemkot Ambon. Tidak hanya itu, para pedagang juga melaporkan perihal ancaman penyegelan yang akan dilakukan perusahaan ini dan akan menggantikan semua pemilik kios dan PKL Pasar Mardika dengan yang mereka inginkan, apabila tidak mau membayar pajak nilai tanah sebesar Rp300 ribu/bulan dan pembayarannya harus dibayar 5 bulan sekaligus mulai dari bulan Agustus hingga Desember 2023.

Pihak perusahaan ini juga mengancam akan membongkar kios-kios milik pedagang apa bila tidak membayar nilai tanah tersebut sampai batas waktu awal bulan Agustus 2023 ini. Mereka bahkan telah memberikan nomor-nomor kios yang akan mereka segel dan dibongkar di awal Agustus ini.

“Dengan adanya ancaman penyegelan dan pembongkaran kios melalui pembatasan waktu pembayaran yang ditentukan oleh PT BPT itu, maka kami selaku pedagang merasa diintimidasi, memohon kepada pihak Polda Maluku, agar dapat menindaklanjuti laporan ini serta dapat mengambil tindakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi oleh kita semua,” ujarnya.

Apabila laporan ini tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti, hingga nantinya terjadi penyegelan dan pembongkaran kios sebagaimana ancaman dari pihak PT BPT kata Sura, maka para pedagang akan menghadapi orang-orang suruhan PT BPT.

“Kami juga akan selesaikan dengan mengikuti bagaimana nanti cara mereka. Jangan salahkan kami bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena kami sudah melaporkannya, namun tidak ditindaklanjuti. Kami juga sudah menyertakan bukti-bukti sebagai bentuk intimidasi,” pungkasnya.(S-25)