Sentana: e-Filing Permudah Pelaporan SPT Tahunan
AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon Imade Agus Hari Sentana mengatakan, program e-Filing dapat memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
“Para wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor KPP untuk membayar kewajiban. Cukup dengan menggunakan internet kegiatan tersebut dapat dilakukan, kapan saja dan dimana saja,” jelas Sentana dalam kegiatan pekan panutan SPT di KPP Pratama Ambon, Selasa (3/3).
Dijelaskan, melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing sangat memudahkan, cukup menggunakan perangkat atau gadget yang terhubungan dengan internet, dan dapat melaporkan SPT, dimana saja dan kapan .
KPP Pratama Ambon mengharapkan, seluruh pejabat yang turut mengambil bagian dalam kegiatan dimaksud, agar dapat menjadi teladan pengguna e-Filing pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh warga masyarakat khususnya, masyarakat Provinsi Maluku.
Dijelaskan, tujuan dari kegiatan ini untuk menjadikan Provisi Maluku sadar pajak. Untuk diketahui, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, Arridel Mindra dengan Rektor Universitas Pattimura
Baca Juga: Keluhkan Soal Relokasi, Ratusan Pedagang Datangi DPRDArridel mengatakan, pajak menjadi tanggung jawab kita semua oleh sebeb itu, mereka mempersiapkan generasi milenial untuk dapat siap menghadapi wajib pajak.
Wajib Lapor SPT
Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, staf ahli bidang pembangunan, keuangan dan ekonomi, Meggy Samson menghimbaukan kepada masyarakat terkhususnya ASN, TNI serta Polri, baik sebagai pribadi atau pimpinan untuk dapat memaanfaatkan teknologi komunikasi dengan menggunakan penggunaan e-Filing, yang mana wajib pajak dapat memperoleh SPT-nya dimana saja dan kapan saja.
“Diharapkan kepada masyarakat terkhususnya aparatur negara yakni ASN, TNI, serta Polri, baik sebagai pribadi maupun pimpinan agar dapat melakukan pelporan SPT menggunakan e-Filing agar dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja,” jelasnya.
Gubernur juga menghimbaukan, agar wajib pajak taat pada kewajiban menyampaikan SPT tahunan tepat waktu, sebelum tanggal 31 Maret 2020, serta diminta agar dapat melaksanakan pelaporan SPT tahunan dengan prinsip lebih awal, lebih nyaman.
Ketua DPRD Provinsi Lucky Wattimury Maluku juga turut mengambil bagian dalam kegiaatan yang dilaksanakan. Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh masyarakat, untuk dapat melakukan kewajibannya yakni melopor SPT Tahunan yang dimilikinya dengan menggunakan e-Filing, sehingga mempermudah prosesnya dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Perubahan Tugas & Fungsi
Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak pratama mulai tanggal (2/3) ditangani oleh account representative baru, sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang didalamnya termasuk, Maluku khususnya Kota Ambon.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Ambon I Made Agus Hari Sentana dalam sambutannya membuka, kegiatan Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Senin (3/3).
Secara struktur, menurutnya, tidak banyak hal yang berubah hanya beberapa seksi yang mengalami perubahan. “Secara spesifikasi struktur tidak banyak hal yang berubah hanya sekian seksi yang meengalami perubahan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, seksi tersebut yaitu, seksi pengawasan dan konsultasi dan strategi, seksi ini berfokus pada pengawasan wajib pajak strategis, kemudian penelitian pengawasan yang terkomperhensif terhadap WP strategi tersebut. Selain itu juga ada seksi Waskon strategi III, yakni penguasaan wilayah dengan pembagian wilayah,” tuturnya. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan