AMBON, Siwalimanews –  Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon Imade Agus Hari Sen­tana mengatakan, program e-Filing da­pat memudahkan pelaporan Surat Pem­beritahuan Tahunan (SPT)

“Para wajib pajak tidak perlu lagi me­ngantri di kantor KPP untuk membayar kewajiban. Cukup dengan mengguna­kan internet kegiatan tersebut dapat dilakukan, kapan saja dan dimana saja,” jelas Sentana dalam kegiatan pekan panutan SPT di KPP Pratama Ambon, Selasa (3/3).

Dijelaskan, melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing sangat memudahkan, cukup menggunakan perangkat atau gadget yang terhubungan dengan internet, dan dapat melaporkan SPT, dimana saja dan kapan .

KPP Pratama Ambon mengharapkan, seluruh pejabat yang turut mengambil bagian dalam kegiatan dimaksud, agar dapat menjadi teladan pengguna e-Filing pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh warga masyarakat khususnya, masyarakat Provinsi Maluku.

Dijelaskan, tujuan dari kegiatan ini untuk menjadikan Provisi Maluku sadar pajak. Untuk diketahui, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, Arridel Mindra dengan Rektor Universitas Pattimura

Baca Juga: Keluhkan Soal Relokasi, Ratusan Pedagang Datangi DPRD

Arridel mengatakan, pajak menjadi tanggung jawab kita semua oleh sebeb itu, mereka mempersiapkan generasi milenial untuk dapat siap menghadapi wajib pajak.

Wajib Lapor SPT

Sementara itu, Gubernur Maluku, Mu­rad Ismail dalam sambutannya me­ngatakan, staf ahli bidang  pembangu­nan, keuangan dan ekonomi, Meggy Samson menghimbaukan kepada mas­ya­rakat terkhususnya ASN, TNI serta Polri, baik sebagai pribadi atau pimpi­nan untuk dapat memaanfaatkan tek­nologi komunikasi dengan mengguna­kan penggunaan e-Filing, yang mana wajib pajak dapat memperoleh SPT-nya dimana saja dan kapan saja.

“Diharapkan kepada masyarakat ter­khususnya aparatur negara yakni ASN, TNI, serta Polri, baik sebagai pri­badi mau­pun pimpinan agar dapat melaku­kan pelporan SPT menggunakan e-Filing agar dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja,” jelasnya.

Gubernur juga menghimbaukan, agar wajib pajak taat pada kewajiban me­nyampaikan SPT tahunan tepat waktu, sebelum tanggal 31 Maret 2020, serta diminta agar dapat melaksanakan pelaporan SPT tahunan dengan prinsip lebih awal, lebih nyaman.

Ketua DPRD Provinsi Lucky Wattimury Maluku juga turut mengambil bagian dalam kegiaatan yang dilaksanakan. Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh masyarakat, untuk dapat melakukan kewajibannya yakni melopor SPT Tahunan yang dimilikinya dengan menggunakan e-Filing, sehingga mem­permudah prosesnya dan dapat dila­kukan dimana saja dan kapan saja.

Perubahan Tugas & Fungsi

Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak pratama mulai tanggal (2/3) ditangani oleh account representative baru, sehubungan de­ngan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Kegiatan ini dilaksanakan secara se­rentak di seluruh Indonesia yang dida­lamnya termasuk, Maluku khususnya Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Ambon I Made Agus Hari Sen­tana dalam sambutannya membuka, kegiatan Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Senin (3/3).

Secara struktur, menurutnya, tidak banyak hal yang berubah hanya bebe­rapa seksi yang mengalami perubahan.  “Secara spesifikasi struktur tidak banyak hal yang berubah hanya sekian seksi yang meengalami perubahan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, seksi tersebut yaitu, seksi pengawasan dan konsultasi dan strategi,  seksi ini berfokus pada penga­wasan wajib pajak strategis, kemudian penelitian pengawasan yang terkomper­hensif terhadap WP strategi tersebut. Selain itu juga ada seksi Waskon strategi III, yakni penguasaan wilayah dengan pembagian wilayah,” tuturnya. (Mg-6)