AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) Perwakilan Maluku, Roni Nazra mengatakan, kondisi perbankan di Maluku masih relatif stabil dan terkendali. Total aset per­bankan bertumbuh sebesar Rp 23,93 triliun atau 3,56 persen secara yoy.

Menurutnya, pertumbuhan ini terutama didukung dari dana pihak ketiga sebesar 4,05 persen atau Rp15,39 triliun.

“Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tersebut terutama berasal dari pertumbuhan produk tabungan yakni 7,20 persen (yioy) dengan total nominal Rp 9,24 triliun atau 60,1 persen dari total DPK,” jelas Nazra dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (18/3).

Kata Nasra, kredit perbankan juga tumbuh sebesar 4,65 persen secara yoy di Desember 2020 atau menjadi Rp 14,90 triliun, sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan DPK sebesar 4,05 persen.

Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK mencer­minkan, fungsi intermediasi perban­kan di Maluku masih sangat baik. Ini tidak terlepas dari peran aktif forum komunikasi lembaga jasa keuangan yang difasilitasi Kantor OJK Maluku dalam mendorong penyaluran kredit kepada masya­rakat dan pelaku usaha dalam fase recovery ekonomi.

Baca Juga: Harga Cabe Rawit di Pasar Melambung Tinggi

“Terhadap penyaluran kredit per­bankan, sebagian besar pada kredit konsumtif sebesar 68,32 persen dari total kredit, diikuti oleh kredit pro­duktif 31,68 persen yang terdiri dari kredit modal kerja dan kredit inves­tasi, masing-masing 26,77 persen dan 4,91 persen,” urainya.

Tiga sektor ekonomi terbesar yang dibiayai perbankan, antara lain terbesar diberikan pada sektor eko­nomi kepemilikan peralatan rumah tangga termasuk pinjaman multi­guna sebesar 35,92 persen, diikuti sektor ekonomi bukan lapangan usaha lainnya termasuk kredit ASN sebesar 29,48 persen, dan sektor ekonomi perdagangan besar dan eceran 19,06 persen.

“Peningkatan kredit secara agregat, diiringi dengan penurunan NPL sebesar 0,05 persen yoy atau menjadi 1,10 persen pada Desember 2020,” jelas Nazra.

Disisi lain, untuk kontribusi kredit produktif yang cukup tinggi, salah satunya merupakan hasil dari program percepatan akses keuangan dalam mendorong akses kredit kepada pelaku UMKM.

Kontribusi kredit UMKM di Maluku meningkat sepanjang tahun 2020 yakni dari 26,06 persen pada Desember 2019 menjadi 26,24 persen pada Desember 2020.

Total penyaluran kredit kepada pelaku UMKM tercatat sebesar Rp 3,91 triliun pada periode Desember 2020. Peningkatan kredit UMKM ini disertai dengan penurunan rasio NPL UMKM dari 2,72 persen menjadi 2,11 persen pada periode dimaksud.

“Awal terjadinya pandemi, OJK telah meluncurkan kebijakan pada seluruh sektor jasa

keuangan. Dari OJK telah menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang telah diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK 48/POJK.03/2020,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pokok-pokok pengaturan POJK dimaksud mencakup beberapa hal yakni pertama, relaksasi penetapan kualitas kredit dengan plafon kurang dari Rp 10 miliar dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit debitur terdampak yang dilakukan restrukturisasi, tanpa perlu bank membentuk tambahan CKPN. Ketiga, bank tetap dapat memberi tambahan fasilitas penyediaan dana kepada debitur.

Keempat, bank diminta mene­tapkan kebijakan pengklasifikasian debitur terdampak, yang dapat menerima stimulus restrukturisasi serta untuk memperkuat proses manajemen risiko bagi bank yang melanjutkan perpanjangan restrukturisasi.

Selain itu, bank juga diminta untuk melakukan pelaporan penerapan stimulus secara bulanan. “Pada sektor industri keuangan non perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid di Maluku, telah dirasakan dampaknya oleh debitur maupun nasabah lembaga jasa keuangan,” pungkasnya. (S-51)