NAMLEA, Siwalimanews – Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru Selatan, maka terhitung Senin (12/7) nanti Pemda Bursel mulai menerapkan work from home dan work from office.

Pemberlakuan WFH dan WFO ini akan diterapkan sesuai surat edaran Bupati Bursel Nomor 190/643 tertanggal 10 Juli 2021, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden dan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, serta surat edaran Satgas Penangananan Covid-19 tentang PPKM berbasis Mikro di tingkat desa/kelurahan.

Dimana mengingat kondisi penyebaran covid19 saat ini dan untuk pengendalian penyebarannya, maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol Covid-19 secara ketat.

Dalam SE yang juga diperoleh Siwalimanews, Sabtu (10/7) tertulis, Pemda Bursel akan mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja.

“Untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, bersama ini Pemerintah Kabupaten Bursel menetapkan dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% WFH dan 50% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Bupati Safitri Malik Soulisa pada SE itu.

Baca Juga: Lanal Aru Gelar Serbuan Vaksinasi  

Selanjutnya, bagi pejabat struktural eselon II, Ill dan IV tetap melakukan aktivitas masuk kantor seperti biasa. Pembagian 50% WFH  dan 50% WFO diberlakukan untuk staf PNS dan PTT serta pembagian jadwalnya dapat diatur oleh masing-masing pimpinan OPD.

SE tersebut akan diberlakukan sejak, Senin (12/7), dengan ketentuan setiap instansi harus menaati dan melaksanakan instruksi surat edaran tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Kabupaten Bursel.

Untuk diketahui, berdasarkan data Satgas Covid Maluku per tanggal 9 Juli, jumlah pasien terkonfirmasi untuk Kabupaten Bursel sebanyak 13 orang. (S-35)