AMBON, Siwalimanews – Dipastikan, Senin (4/12) DPRD Maluku akan menyerahkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Maluku kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke Presiden. Ketiga nama calon penjabat tersebut masing-masing, Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Jufry Rahman.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (2/12) mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait waktu penyerahan tiga nama calon penjabat.

“Kami akan diterima oleh Kemendagri pada tanggal 4 Desember, artinya sebelum tanggal 6 Desember batas waktu penyerahan tiga nama calon penjabat gubernur ditutup, kita sudah serahkan untuk dipertimbangkan oleh TPA,” ujar Watubun.

Dalam pertemuan nantinya, DPRD Maluku kata Watubun akan menyerahkan seluruh dokumen terkait dengan proses penjaringan calon penjabat yang telah dilakukan DPRD secara demokratis dengan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk mendaftarkan diri.

Termasuk akan diserahkan hasil penelusuran aparat penegak hukum terhadap rekam jejak calon penjabat, dimana sesuai hasil penelusuran ternyata tidak ditemukan adanya persoalan hukum yang menjerat ketiga calon penjabat ini.

Baca Juga: Inspektorat Periksa Proyek Pembangunan Perpustakaan

“Jadi dengan nama yang disampaikan termasuk berita acara paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku juga akan disampaikan ke Kemendagri untuk dicermati dan diambil langkah selanjutnya,” tandas Watubun.

Watubun berharap, tepat tanggal 1 Januari 2024 mendatang Provinsi Maluku sudah memiliki pejabat gubernur agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.(S-20)