AMBON, Siwalimanews – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.

Kasus yang diduga melibatkan Widya Pratiwi, istri Gubernur Maluku, Murad Ismail ini mandek setahun lalu, pasca diperintahkan mantan Kajati Maluku, Edward Kaban agar Asisten Intelejen menelaah dana hibah Kwarda Pramuka Rp2,5 miliar.

Kasus ini mandek karena Widya Pratiwi sebagai Ketua Kwarda Maluku ikut dalam kontestasi politik sebagai Caleg DPR RI  dari PAN  pada Pemilu 2024  yang dihelat 14 Februari lalu.

Kasusnya, kini ditangan bidang Pidsus Kejati Maluku dengan status penyelidikan.

Sebelumnya, kasus ini ramai saat masih ditangan Intelijen Kejati Maluku. Sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Widya sendiri.

Baca Juga: Ratusan Ekor Sapi Asal Kobisadar Dipasok ke Sorong

Setelah dilimpahkan ke Pidsus, kasus tersebut tak lagi jalan, dengan alasan ditangguhkan karena masuk dalam tahap pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu.

“Untuk kasus Kwarda Pramuka, jalan. Sedang di Pidsus,” ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, pekan lalu.

Menurut Aizit, kasus Kwarda Pramuka ditangguhkan penyelidikannya saat itu karena masuk masa tenang pemilu 2024 kemarin.

“Jadi sesuai edaran Jaksa Agung saat itu, kasus yang diduga melibatkan pihak kontestan pemilu ditangguhkan sementara. Nah, untuk kasus Kwarda salah satunya, namun tentu perlu kita tegaskan kasus tersebut jalan. Sudah berproses di Pidsus,” tandas Aizit.

Aizit kembali menegaskan, proses penyelidikan kasus ini masih berjalan.

Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku, istri Gubernur Maluku itu dinilai bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.  Diduga ada  pertanggungjawaban  fiktif, yang tidak ada kegiatannya oleh Pramuka Maluku. Kasus ini mencuat saat anggota DPRD Maluku Tahun 2023 lalu.

Kejati Maluku yang merupakan salah satu lembaga hukum di daerah ini tidak tinggal diam saat itu.  Langkah Kejati Maluku ini didukung oleh para wakil rakyat.(S-26)