DOBO, Siwalimanews – Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru yaitu Devi patiiselano, Roby Garpenasy (kontraktor), Kres Koritelu (PPK) dan A.L.O Tabela (Kadis Perindag) menghadirkan 9 saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Dobo, Senin (22/4)

Dari sembilan saksi yang dihadirkan pemohon, empat diantaranya dari inspektorat Aru, tiga saksi fakta dan dua saksi ahli dari UKIM, Jhon Pasalbesy dan Kevin Tupamahu

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Bicterzon Hutapea, pemohon di wakili Johan Berhitu, dan tim PH.

Sementara termohon dari pihak kepolisian diwakili, Max Manusiwa dan tim.

Saksi ahli akuntansi, Kevin Tupamahu dalam keterangannya mengatakan, lembaga yang punya kewenangan mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara adalah BPK dan bukan BPKP Maluku.

Baca Juga: Pemprov Telah Usulkan Calon Penjabat untuk Tiga Daerah di Maluku

Hal tersebut disampaikan ahli ketiga ditanyakan oleh hakim.

Pada ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon Kevin Tupamahu dan saksi termohon.

Untuk saksi termohon menghadirkan dua orang yakni Bripka Prangga dan Aiptu Jul Lasamang.

Namun, hanya Bripka Prangga yang di mintai sebagai saksi, sementara Aipda Jul Lasamang keterangan hanya ditanyakan oleh hakim.

Dalam persidangan hampir sebagian besar saksi termohon, Bripka Prangga banyak menjawab tidak tahu dan atau lupa ketika di tanya kuasa pemohon maupun hakim.

Kasus ini, awalnya dilaporkan sendiri oleh saksi sebagai anggota penyidik pembantu dan rekannya, jadi bukan laporan masyarakat.

Keterangan saksi berbeda dengan dokumen yang sampaikan oleh tim kuasa termohon.

Saksi menerangkan bahwa proses pemeriksaan penyelidikan Maret 2021, disajikan semua proses pemeriksaan penyelidikan tahun 2020.

Selain itu, banyak pertanyaan yang disampaikan tim kuasa pemohon, saksi mengaku lupa dan tidak ingat, mulai dari pasal 55 KUHP, surat pemberitahuan, dan lainnya.

Selain itu, saksi mengaku ada laporan yang di keluarkan BPKP Maluku yakni berupa risalah dengan nilai kerugian Rp. 2 miliar dan kedua penghitungan kerugian negara Rp. 600 juta sekian.

Hasil risalah BPKP Maluku dikeluarkan karena BPKP Maluku menghentikan audit investigasi, ketika tahap penyelidikan

Kemudian ditahap penyidikan dikeluarkan hasil hitung kerugian Rp600 juta sekian

Terkait dengan hasil yang dikeluarkan BPKP Maluku, apakah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, saksi pun tidak tahu bahkan lupa setelah di tanya hakim.

Saksi mengaku bahwa bukti penyetoran Rp. 617 juta tidak di akui oleh saksi sebagai bukti kerugian negara.

Sementara saksi Aipda Jul Lasamang mendapat cercaan hakim terkait alat bukti dan barang bukti yang di jadikan untuk menangkap pemohon.

Sementara, Arter Noija mengatakan, dirinya sendiri yang telah menyetor Rp. 617 juta ke bank Maluku cabang Dobo sebagai bukti STS.

Penyetoran tersebut dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara di keluarkan BPK.

Bukti penyetoran tersebut di bawah ke inspektorat untuk ditindaklanjuti pemberitahuan ke BPKP bahwa para tersangka telah menyetor kerugian negara.

Penyetoran Rp. 617 juta tanggal 12 February 2024, sementara hasil kerugian negara Rp. 613.500.000 yang dikeluarkan BPK itu tanggal 20 February 2024.(S-11)