AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku tidak lagi mengeluarkan izin pertambangan baik itu mineral dan batubara (minerba) baik berskala kecil maupun besar.

Kewenangan pemerintah daerah hanya pada menentukan wilayah pertambangan (WP) dan kewenangan untuk menentukan luas dan batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Roy Siauta mengaku kalau beberapa tahun belakangan perizinan tambang masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Sekarang sudah tidak lagi, sejak tahun lalu sudah ditarik ke pusat,” jelas Siauta.

Menurutnya penarikan kewenangan itu setelah pemerintah pusat  melakukan revisi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Tak Pernah Ketemu, DPRD Sesali Sikap Mendikbud

Perizinan pertambangan yang sudah ditarik menurutnya perizinan usaha izin usaha pertambangan eksplorasi mineral bukan logam/batuan kategori perseorangan maupun kategori badan hukum.

Juga permohonan izin usaha pertambangan operasi produksi mineral logam/batuan kategori perseorangan maupun kagegori badan usaha.

“Kalau dulu contohnya, perizinan galian C masih di kita, sekarang sudah tidak lagi,” katanya.

Dirinya menjelaskan pemerintah pusat juga tidak menjelaskan secara rinci kenapa semua kewenangan pertambangan ditarik ke pusat.

“Sampai sekarang kita tidak mendapatkan alasan ditariknya kewenangan itu, prinsipnya kita mengkuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tandasnya. (S-09)