DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru menetapkan Kepala Desa Patlabata berinisial TK sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran dana desa sebesar Rp400 juta.

Penetapan sang kades sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap yang bersnagkutan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Aru, disampaikan jaksa fungsional Romi Prasetya Nitisatmoto didampingi, Kasi Pidsus Sisca Teberima dan Kasubsi Penyidikan Kadek Asprila di Kantor Kejari Aru, Jumat (5/8).

“Pada 4 Agustus 2022 Kejari Aru telah menetapkan TK sebagai tersangka dalam perkara Tipikor penyimpangan penggunaan Dana Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah tahun 2020 yang dipergunakan untuk membangun rumah pelajar Desa Fatlabata di Dobo sebesar Rp412.436 000,- dan melalui APBDes perubahan menjadi Rp412.425.000,” ungkap Romi.

Padahal kata Romi, dalam perubahan APBDes Fatlabata tahun 2020 yang dianggarkan yakni, kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak, sedangkan pada RAB tahun anggaran 2020, output yang dilaksanakan yaitu pembangunan rumah singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, sementara Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo.

Tersangka memulai pekerjaan pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata ini ternyata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019. Namun, pembangunan rumah pelajar yang dibangun tersebut, sampai sekarang belum selesai dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sementara anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

Baca Juga: Tangani Dampak Konflik, Hanubun Minta Perhatian Pemprov

Akibat perbuatan tersangka kata Romi, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar 412.436.000, namun nilai pastinya, masih menunggu hasil perhitungan dani ahli fisik pada Dinas PUPR dan tim ahii dari inspektorat .

“Perbuatan tersangka ini pertama, menggantikan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes tahun 2020 tidak melalui musyawarah, kemudian membangun rumah singgah/rumah pelajar diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019, dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset desa serta anggaran pembangunan rumah pelajar yang bersumber dari dana desa, justru dititipkan kepada pinak penyedia bahan bangunan rumah pelajar, dan tidak meiibatkan Kaur Pembangunan Desa,” beber Romi.

Selain itu tambah Romi, pembangunan rumah pelajar ini juga dibangun dengan menggunakan dana desa tahun 2020 tidak selesai sampai sekarang, dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, bahkan tersangka selaku kades tidak tertib dalam menggunakan dana desa dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan ke kas desa.

Tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-11)