AMBON, Siwalimanews – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, para pelaku usaha dapat mengajukan permintaan keringanan pajak ke Pemerintah Kota Ambon.

Sesuai SK Walikota Nomor 217 tentang Pemunduran Penyetoran Pejak sehingga pajak yang harus disetor oleh wajib pajak dapat dilakukan di akhir tahun ini.

“Di tengah pandemi covid-19 yang terjadi di Kota Ambon sudah pasti mempengaruhi semua sektor begitu juga pendapatan dari pelaku usaha karena minimnya pemasukan, untuk itu, pelaku usaha dapat ajukan keringanan pajak mengingat pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota, Senin (22/6).

Dijelaskan, diambilnya kebijakan terkait keringanan pajak atau relaksasi pajak, sehingga akan mempermudah pelaku usaha dalam membayar pajak.

“Sebelum PSBB sudah ambil kebijakan keringanan pajak dan semangat ini sudah jalan,” ucap walikota.

Baca Juga: Marasabessy Dipromosi Jabat Kasi Pidsus Kejari Ambon

Menurutnya, dengan adanya pandemi yang terjadi sangat berat bagi pelaku usaha dalam menyetor pajak. Untuk itu diberikan keringanan agar mempermudah pelaku usaha dalam menghadapi pandemi yang terjadi dan tetap bertahan dalam kondisi seperti ini.

“Ini berat sekali dan pasti di akhir tahun saat bayar pajak, mereka akan ajukan permohonan keringanan kita pertimbangkan,” tuturnya.

Untuk itu, walikota menghimbau kepada para pelaku usaha yang merasa keberatan dapat mengajukan keringanan pembayaran. (Mg-5)