Sekwan Pastikan Pegawai tak Masuk Kerja Diberi Sanksi
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena, memastikan akan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Hari Raya Idul Fitri.
Pasalnya, di hari pertama masuk kantor dari total ASN di Lingkup DPRD Maluku yang berjumlah 68 orang yang hadir hanya 36 orang, sementara pegawai kontrak yang jumlah cukup banyak, namun yang hadir hanya 30 orang.
“Hari pertama ini yang masuk kantor sangat sedikit dimana dari 68 ASN hanya 36 orang sementara pegawai kontrak yang masuk hanya 30 lebih,” ungkap Wattimena, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (17/5).
Ia mengaku, sebelum libur Lebaran, ada beberapa pegawai yang meminta ijin perihal tidak dapat hadir pada hari pertama, sehingga menjadi ijin resmi dari Sekretariat DPRD.
Akan tetapi, bagi ASN maupun tenaga kontrak yang tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang jelas, tetap akan dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Hujan Deras, Jalan di Dusun Eri Amblas“Kalau pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan sanksi,” tegas Wattimena.
Kendati sanksi menanti, Wattimena masih memberikan kelonggaran waktu masuk mengingat kondisi hujan, namun jika sampai dengan sore hari bila pegawai tidak hadir, maka tetap akan dievaluasi.
Nantinya evaluasi yang dilakukan terhadap para pegawai ini, akan disampaikan langsung kepada Sekda Maluku. (S-50)
Tinggalkan Balasan