Sekretaris & Raja Porto Sepakat Palsukan Laporan ADD-DD
AMBON, Siwalimanews – Sekertaris Negeri Porto Hendrik Latuperissa mengaku, dirinya bersama dengan terdakwa Marthin Nanlohy sepakat memalsukan laporkan pertanggungjawaban ADD dan DD Porto.
Tindakan ini, kata Latupeirissa dilakukan selama tiga tahun berturut-turut saat mendapat kucuran dana senilai Rp 2 miliar lebih.
“Kami sudah berembuk dulu baru saya berani melakukannya,” jelas Latupeirissa saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015-2017, Rabu (2/11) dengan terdakwa Marthin Nanlohy.
Maksud pemalsuan laporan itu kata Latupeirisa, ada beberapa nota yang ditulis sendiri bersama bendahara. Nota itu untuk mengakali harga barang.
Menurut Latuperissa, mereka sengaja menaikkan jumlah pembelian barang hingga harga barang. Bahkan mereka juga memalsukan nama toko. Hal itu dilakukan agar sesuai rancangan anggaran belanjala. “Iya. Ada beli di toko lain, tapi di nota kami tulisnya di toko lain,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Pejabat Malteng Dipolisikan KNPILatupeirissa adalah orang yang menunjuk kepala tukang. Dia berujar, semua itu dilaporkan ke terdakwa. “Setelah laporan selesai, saya sampaikan ke raja. Saya sampaikan notanya tidak sesuai. Raja oke saja,” jelas dia.
Dia juga menyebut, rajalah yang harus menandatangani laporan pertanggungjawaban itu. Hal itu juga dibenarkan Bendahara Negeri Porto Salmon Noya. Dialah yang membuat laporan pertanggungjawaban.
Dia mengaku membuat nota sendiri agar bisa disesuaikan dengan rancangan anggaran.
Kesaksian sekertaris dan bendahara negeri ini berbeda dengan para saksi sebelumnya yang selalu mengatakan raja tidak terlibat sama sekali.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan Nanlohy melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah manipulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertanggung jawaban.
Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.
Jaksa lalu membidik Nanlohy dengan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya, pembangunan jalan setapak, pembangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu.
Setelah putusan sela itu, hakim menunda persidangan hingga 04 November 2020 mendatang, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)
Tinggalkan Balasan