AMBON, Siwalimanews – Bank Central Asia Cabang Ambon, diduga terlibat dalam kasus pengge­lapan sertifikat tanah milik Yongky Handaya, yang dilakukan Kuncoro Handaya.

Kuasa hukum Yongky Handaya, Lauritzke Mantulameten mengatakan keterlibatan BCA Ambon dalam per­kara ini ialah, BCA turut serta ber­peran membantu pelaku dalam me­lakukan dugaan tindak pidana.

Keterlibatan BCA yaitu terbukti memberikan tiga SHM milik Yongky kepada Kuncoro, tanpa sepengetahuan korban, padahal BCA Ambon mengeta­hui secara pasti, kalau tiga SHM tersebut adalah milik sah Yongky.

Pasalnya, di tahun 2013, Kuncoro mengambil tiga SHM, masing-masing SHM Nomor 800, SHM Nomor 79, dan SHM Nomor 942, dari empat SHM yang dijadikan anggu­nan ke BCA Ambon melalui Kepala BCA Ambon yang kala itu dijabat Robert Gozali, tanpa sepengetahuan pemlik SHM yakni kliennya.

“Kuncoro kemudian bermain dengan pihak PN Ambon untuk dimohonkan balik nama sehingga keluarlah penetapan PN Ambon Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tanggal 11 Februari 2013. Alhasil tiga SHM itu oleh Kuncoro digabung menjadi satu SHM tanpa diketahui oleh klien saya Yongky selaku pemilik empat SHM tersebut,” tandas Matulameten sebagaimana dilansir Siwalimanews, Senin (22/8).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Puskesmas Karawai Dilimpahkan ke JPU

Anehnya lagi, saat kliennya mengetahui langkah jahat yang dilakukan Kuncoro yang juga saudara kandungnya, kemudian pada 5 September 2016, kliennya menyurati pihak BCA Ambon untuk menghentikan hak tanggungan, sekaligus tidak diperpanjangkan lagi, termasuk menghapus semua hak tanggungan atas empat SHM tersebut.

Hal itu dikarenakan SHM tersebut telah dipergunakan Kuncoro selama kurun waktu 10 tahun. kenapa kliennya meminta penghentian hak tanggungan, sekaligus tidak diper­panjang lagi, lantaran yang ber­sangkutan hendak melakukan pelaporan tax amnesty sesuai kebi­jakan pemerintah.

Sayangnya, permintaan kliennya ini tidak digubris BCA Ambon. Ia kemudian kembali menghubungi BCA Ambon untuk meminta tiga SHM miliknya itu, namun dijawab oleh ibu Hong selaku staf bagian Kredit BCA, kalau tiga SHM Yongky dari empat SHM sudah diambil oleh Kuncoro dan berganti nama dari Yongky Handaya kepada Kuncoro Handaya.

Mantulameten juga memastikan, BCA tidak sendiri terlibat dalam kasus ini, namun juga eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Yakonis Walalayo. Karenanya, Wa­lalayo juga dilaporkan turut serta berperan membantu Kuncoro dalam melakukan tindak pidana.

“Dalam kasus ini, bukan hanya BCA yang terlibat, tetapi eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Yakonis Walalayo, juga dilaporkan turut serta berperan membantu Kuncoro dalam melakukan tindak pidana. Terbukti, Walalayo telah mengalihkan hak atas tiga SHM milik Yongky kepada Kuncoro tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik tiga SHM selaku klien saya saudara Yongky,” tegas Mantula­meten.

Perbuatan Walalayo tambah Mantulameten bertentangan deng­an Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) junto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No­mor 24 Tahun 1997 yang mana per­alihan hak hanya dapat dilakukan melalui hibah dan akta jual beli.

Masih kata Mantulameten, ter­hadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya telah membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, kliennya kemudian menyurati BPN Kota Ambon untuk menindak­lanjuti Putusan PK tersebut, namun sampai dengan saat ini tidak ditanggapi oleh pihak BPN Kota Ambon.

“Segala upaya telah ditempuh oleh klien saya, untuk mengem­balikan haknya yakni ketiga SHM itu, dimulai dari laporan polisi yang dibuat di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, namun tidak ditanggapi. Selanjutnya klien saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan register perkara Nomor : 258/Pdt.G/2019/PN.Amb, namun semua tidak mem­buahkan hasil yang maksimal, sehingga klien saya mengalami banyak kerugian. Untuk itulah langkah melaporkan ke Bareskrim inilah diharapkan dapat menyele­saikan masalah hukum yang sedang dialami oleh klien saya Yongky Handaya. Tujuan kami hanya satu, kebenaran dan keadilan akan dijun­jung sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” ungkap Mantula­meten.

Sementara itu Pimpinan BCA Ambon yang coba dikonfirmasi Siwa­limanews melalui telepon terkait nama perusahaannya ikut terseret dalam kasus yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, menolak untuk memberikan komentar.

Kapada Siwalimanews, seorang wanita yang mengaku sebagai sekretaris pimpinan cabang BCA mengatakan pimpinannya sementara sibuk dan tidak bisa memberikan pernyataan pers.

“Maaf yah pak pimpinan kami tidak bisa kasih keterangan soal ini, sebab lagi sibuk, karena ada banyak jadwal meeting,”  ucap sang sekre­taris yang enggan menyebutkan namanya sambil menutup sambu­ngan telepon.

Keliru

Terpisah, kuasa hukum Kuncoro Handaya, Adolf Saleky, menilai Yongky Handaya keliru dalam menyikapi putusan Peninjauan Kembali Nomor  211/PK/Pdt/2018 tanggal 25 Mei 2018.

Seleky mengatakan, pihak Yongky tidak cermat dalam menyikapi putusan PK Nomor 211.

Ia beralasan dalam putusan PK itu secara implisit Mahkamah Agung mengatakan Penetapan Pengadilan Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB ter­tanggal 11 Februari 2013 salah prosedur.

“Kalau salah prosedur tidak berarti putusan PK itu membatalkan Penetapan Pengadilan lalu meng­hukum klien saya Kuncoro kan tidak,” jelas Seleky.

Menurut Seleky, alasan Mahka­mah Agung membatalkan Penetap­an Pengadilan Negeri Ambon Nomor 03, lantaran pengadilan tidak berhak mengeluarkan penetapan hak atas tanah.

Terhadap hal itu Seleky menje­laskan, ketika kliennya hendak melakukan upaya balik nama di BPN Ambon, pihak BPN meminta pen­dapat hukum dari Pengadilan Negeri Ambon saat itu dan pengadilan menyarankan untuk melayangkan gugatan.

“Yongky gugat klien saya dan dalam perjalanan kami menang sampai ke tingkat  Mahkamah Agung hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi Yongky tahu itu kalau ada putusan MA Nomor 3385.K/Pdt/2021,” kata Seleky.

Ditanya soal dugaan pemalsuan surat dan dukumen yang diajukan Kuncoro saat menggugat Yongky, Seleky meminta pihak Yongky membuktikannya di laboratorium forensik.

Seleky juga menegaskan kliennya siap hadapi laporan Kuncoro ke Mabes Polri. Meski begitu tantang Seleky, jika nantinya ada dugaan merusak nama baik kliennya, akan dilakukan langkah hukum konkret. (S-06/S-07)