AMBON, Siwalimanews – Sekertaris Negeri Porto Hendrik Latuperissa mengaku, dirinya ber­sama dengan terdakwa Marthin Nan­lohy sepakat memalsukan lapor­kan pertanggungjawaban ADD dan DD Porto.

Tindakan ini, kata Latupeirissa di­lakukan selama tiga tahun berturut-turut saat mendapat kucuran dana senilai Rp 2 miliar lebih.

“Kami sudah berembuk dulu baru saya berani melakukannya,” jelas Latupeirissa saat memberikan kesak­si­annya di Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus korupsi penge­lolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015-2017, Rabu (2/11) dengan ter­dakwa Marthin Nanlohy.

Maksud pemalsuan laporan itu kata Latupeirisa, ada beberapa nota yang ditulis sendiri bersama benda­hara. Nota itu untuk mengakali harga barang.

Menurut Latuperissa, mereka sengaja menaikkan jumlah pembelian barang hingga harga barang. Bah­kan mereka juga memalsukan nama toko. Hal itu dilakukan agar sesuai rancangan anggaran belanjala. “Iya. Ada beli di toko lain, tapi di nota kami tulisnya di toko lain,” ujar­nya.

Baca Juga: 3 Pejabat Malteng Dipolisikan KNPI

Latupeirissa adalah orang yang menunjuk kepala tukang. Dia ber­ujar, semua itu dilaporkan ke ter­dakwa. “Setelah laporan selesai, saya sampaikan ke raja. Saya sampaikan notanya tidak sesuai. Raja oke saja,” jelas dia.

Dia juga menyebut, rajalah yang harus menandatangani laporan per­tanggungjawaban itu. Hal itu juga dibenarkan Bendahara Negeri Porto Salmon Noya. Dialah yang membuat laporan pertanggungjawaban.

Dia mengaku membuat nota sen­diri agar bisa disesuaikan dengan rancangan anggaran.

Kesaksian sekertaris dan benda­hara negeri ini berbeda dengan para saksi sebelumnya yang selalu me­nga­takan raja tidak terlibat sama sekali.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan Nanlohy melakukan perbuatan melawan hu­kum terhadap pengelolaan keua­ngan Negeri Porto Tahun 2015 hing­ga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.

Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah manipu­lasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapa­ngan tidak sama dalam laporan pertanggung jawaban.

Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya te­lah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.

Jaksa lalu membidik Nanlohy dengan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rup­si jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD se­besar Rp 2 miliar. Anggaran ter­sebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya, pembangunan jalan setapak, pemba­ngunan jembatan pe­nghubung dan proyek posyandu.

Setelah putusan sela itu, hakim menunda persidangan hingga 04 November 2020 mendatang, ber­agenda­kan pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)