AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse menegaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dilarang keras memelihara calo.

Pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya, dilarang keras menggunakan jasa calo dengan adanya keterlibatan pegawai-pegawai di dinas tersebut.

Katanya, pengurusan Adminduk tidak pernah memungut biaya. Apabila kedapatan adanya biaya pengurusan Adminduk, maka dirinya akan menindaki langsung calo atau pegawai yang bekerja sama.

“Layanan Adminduk itu gratis. Maka saya ingatkan jangan coba-coba ada calo di Dukcapil. Calo yang berkeliaran sekitar kantor akan saya tindak tegas. Calo tidak boleh kerjasama dengan pegawai,” tegas Ririmasse.

Dirinya menegaskan, evaluasi akan dilakukannya apabila kedapatan ada pegawai          yang ternyata bekerja sama dengan calo bahkan memungut biaya operasional dari warga yang melakukan kepengurusan.

Baca Juga: Dishub tak Mampu Tertibkan Mobil Konteiner Bandel

“Sudah pasti harus pindah dari Dukcapil, tidak boleh lagi ada pegawai yang model seperti ini. Data dan informasi sudah saya kantongi, tinggal kita pantau terus perkembangannya,” terangnya.

Katanya, Dukcapil harus jadi dinas pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Karena di Dinas inilah yang setiap harinya bersentuhan langsung dengan masyarakat paling bawah.

Sebab sudah menjadi komitmen bersama dengan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Dukcapil Ambon harus berubah dalam pelayanan secara terintegrasi yakni sekali mengurus dapat tiga atau empat Adminduk sekaligus. Serta program Artis (Antar Gratis) Adminduk bagi orang tua jompo, ibu hamil.

“Kesuksesan membuat Dukcapil Kupang terbaik, akan saya terapkan disini. Saya beri perhatian khusus terhadap pelayanan Adminduk, tidak main-main. Kenyamanan penting agar kerja bisa maksimal. Maka revitalisasi kantor Dukcapil masuk rencana di 2023, akan dibangun bagus tiga lantai,” pungkas Ririmasse. (S-52)