Sekda: Seleksi SKB CPNS 2019 Aru Ditunda
DOBO, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Kabupaten Aru Muhammad Jumpa menjelaskan, untuk tes Seleksi Kopetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 ditunda.
“Kita belum tahu kapan tes SKB dilakukan, karena menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” ungkap Jumpa yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah CPNS 2019 Kabupaten Kepulauan Aru, kepada Siwalimanews, di ruang kerjannya, Kamis (26/3).
Menurutnya, sesuai dengan jadwal tes SKB direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Maret 2020, namun sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima surat edaran kapan pelaksanaannya.
Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hasilnya sudah keluar dan telah ditempelkan pada papan informasi BKDSDM Kepulauan Aru. Bagi mereka yang lulus SKD merupakan hasil verifikasi dari tim BKN sesuai dengan jumlah perengkingan.
Disinggung dengan adanya beberapa formasi yang sama sekali belum terisi, Djumpa mengaku, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kekosongan pada sejumlah formasi tersebut.
Baca Juga: Warga Gunung Nona Tewas Gantung Diri“Ya, terkait dengan ada formasi atau jabatan yang kosong, kami belum pastikan karena semua sesuai petunjuk dan kita kerja sesuai instruksi dari BKN. Intinya, teman-teman yang telah penuhi syarat peringkat pertama, kedua dan ketiga berhak ikut tes SKB,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Siwalimanews, peserta tes SKD CPNS 2019 Kepulauan Aru yang lulus berjumlah 155 orang, namun sesuai dengan perengkingan satu, dua dan tiga, maka yang berhak ikut seleksi SKB berjumlah 104 orang.
Dalam tes CPNS 2019 Kabupaten Kepulauan Aru tersebut, ada beberapa formasi yang tidak terisi sama sekali, padahal formasi yang diberikan pemerintah pusat bagi Pemkab Kepulauan Aru berjumlah 84 formasi.
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Manpan-RB dengan Nomor: B/318/M.SM.10.00/2020 bersifat segera tertanggal 17 Maret 2020 yang diperoleh Siwalimanews, menegaskan penundaan jadwal pelaksaanan SKB seleksi formasi tahun 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (S-25)
Tinggalkan Balasan