AMBON, Siwalimanews – Warga korban gempa yang berdomisili di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mengadu ke DPRD Maluku, Rabu (5/5).

Mereka mengadu ke DPRD, lantaran merasa menjadi korban dari kebijakan bantuan dana gempa yang melanda Maluku di tahun 2019 kemarin. Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Hatta Hehanusa dan sejumlah anggota komisi.

Melenia Layan, salah satu korban gempa kepada Komisi III menjelaskan, pada pertemuan pertama antara  masyarakat dan fasilitator telah disepakati untuk semua bantuan akan ditransfer melalui rekening masing-masing korban gempa.

“Waktu rapat pertama bulan September lalu dengan tim fasilitator sudah disampaikan bahwa uang dana gempa akan diterima langsung di rekening masing-masing KK,” ungkapnya.

Namun, dalam rapat bersama kelompok beberapa waktu lalu, fasilitator meminta kepada masyarakat untuk mentransfer uang dana gempa, agar nantinya dibelanjakan oleh tim fasilitator.

Baca Juga: Ranperda Asrama Haji & Covid-19 Jadi Prioritas

“Kita diminta menandatangani pengalihan rekening yang akan ditransfer kelompok untuk dibelanjakan. Padahal ini, tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah pertemuan terakhir bersama masyarakat, fasilitator dari BNPB langsung membagikan RAB yang berisikan daftar bahan bangunan dan harga sebanyak empat kali, namun kejanggalan pun terjadi, dimana terdapat perbedaan antara harga yang ada dalam RAB dengan harga di pasaran.

“Dalam RAB yang dibagikan ternyata ada perbedaan harga. Contohnya harga semen dalam RAB sebesar Rp 72 ribu ternyata harga di pasaran hanya Ri 68 ribu. Ini yang timbul kecurigaan masyarakat,” bebernya.

Menanggapi apa yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Hatta Hehanusa berjanji, akan memanggil pihak terkait dalam hal ini BNPB untuk mempertanyakan hal dimaksud.

“Nanti kita panggil BNPB untuk mempertanyakannya. Kalau mereka melakukan harus ada surat untuk mengalihkan atau seharusnya ada kesepakatan,” ujar Hatta.

Selain itu, Komisi III juga akan memangil pihak BNI untuk mempertanyakan alasan menerima kuasa untuk mengalihkan uang yang telah ditransfer kepada korban.

“Dalam surat itu seakan ada pemaksaan terhadap penerima bantuan,” tandasnya. (S-50)