NAMLEA, Siwalimanews – Peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis sopi di Kota Namlea, Kabupaten Buru belakangan ini mulai meresahkan masyarakat.

Pasalnya, dari sekian banyak angka kriminalitas yang terjadi di kabupaten ini sebagaian besar terjadi dikarenakan, para pelakunya dipengaruhi oleh miras. Untuk menyikapi hal itu, maka Bupati Buru Ramly Umasugi bersama Forkopimda telah melakukan rapat dan memutuskan untuk mengambil langkah tegas demi memangkas peredaran miras di masyarakat .

“Salah satu langkah tegas yang diambil bupati dan forkopimda adalah dengan melakukan sweeping miras,” tandas Sekda Buru, Ilyas Bin Hamid dalam sambutannya saat membuka Musrenbang Tingkat Kecamatan Waplau di aula kecamatan itu, kemarin.

Langkah ini diambil bupati dan forkopimda, kata sekda lantaran beberapa kejadian yang memprihatinkan terjadi akibat dari para pelakunya menenggak miras.

Untuk itu, bupati juga minta kepada para camat agar memperhatikan beberapa hal penting yang harus dilakukan yakni,. melakukan koordinasi yang intensif dengan muspika dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban di masyarakat, mengkoordinasikan pelaksanaan pilkades, memantau pelaksanaan program Gelora dan Gencar di desa, memonitoring pelaksanaan penyusunan RKPDeS agar program/kegiatan desa dapat mendukung prioritas nasional dan kabupaten, melakukan penertiban miras, narkoba, pelestarian hutan serta hewan yang dilindungi, serta  sosialisasikan gerakan bebas sampah dan berkoordinasi dengan DPMPD, karena sampai saat ini Perbub tentang Penetapan DD dan ADD belum ada.

Baca Juga: Kasat Sabhara Polres SBT Akui Anak Buahnya Diciduk

“Sedangkan kepada para kades pak bupati juga ada tekankan agar memperhatikan hal-hal penting yang harus dilaksanakan di desa,” ujar sekda.

Hal-hal penting tersebut kata sekda yakni, penyediaan insentif bagi para imam, pendeta, guru mengaji dan sekolah minggu serta tokoh adat, program pemberdayaan masyarakat harus ditingkatkan alokasi dananya, penghijauan desa dengan pohon kelor dan sukun, penegakan Perda Gelora melalui rekruitmen tenaga Linmas Desa, meningkatkan SDM dan kelembagaan BUMDES, melakukan inovasi desa melalui produk unggulan desa.

Selain itu, para kades juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban desa, menertibkan miras, narkoba, penebangan hutan, penangkapan satwa yang dilindungi pada kawasan wisata serta menjaga kebersihan lingkungan dengan gerakan bebas sampah. (S-31)