AMBON, Siwalimanews – Polisi akhirnya menetapkan sopir mini bus Toyota Avanza Cores Akerina (59) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut, yang menewaskan tiga warga Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Warga Kobisadar Seram Utara yang saat ini masih menjalini perawatan di RS Bhayangkara ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polisi mengantongi alat bukti yang cukup.

“Untuk Sopir masih dirawat di RS Bhayangkara, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (13/10).

Dijelaskan, dalam peristiwa ini, tersangka dikenakan pasal 310 (4) UU Nomor: 22 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Pasal yang ditetapkan pasal 310 (4) UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman, 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelas Kasubag. (S-45)

Baca Juga: Tiga Tewas Seketika