SAUMLAKI, Siwalimanews – Sempat ditolak oleh Gubernur Maluku Murad Ismail dan isu terkait dengan peraturan kepala daerah, maka Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanimbar, akhirnya bertemu pihak Kemendagri untuk mengvaluasi rancangan APBD KKT tahun 2023.

Sekda KKT Ruben Moriolkosu kepada Siwalimanews di Kantor Bupati, Senin (8/2) menjelaskan, jalur langsung ke Kemendagri tersebut ditempuh pemkab dan DPRD, berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil konsultasi kemarin dengan pihak Kemendagri yang dihadiri oleh Bupati, pimpinan DPRD dan ketua-ketua komisi, pihak Kemendagri dalam hal ini Dirjen Keuangan Daerah menyebutkan, APBD 2023 KKT berjalan sesuai dengan perda.

“Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan APBD 2023 kita telah melalui mekanisme berdasarkan kententuan, yakni pembahasan dilakukan bersama dengan DPRD. Untuk itu ketika sudah dibahas bersama dan sudah ada kesepakatan bersama, tinggal pemprov yang akan lakukan evaluasi,” jelas sekda.

Namun karena telah melewati batas waktu sesuai ketentuan kata sekda, maka pemkab meng kordinasikan dengan pihak Kemendagri dalam hal ini Dirjen Keuangan Daerah dan hasilnya harus tetap diperdakan.

Baca Juga: DPRD Pastikan Bakal Awasi Realisasi DAK Pendidikan

“Kami tinggal tunggu hasil evaluasi dari kementerian untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan ketentuan 15 hari, maka dalam waktu dekat kita pastikan dan mereka sendiri juga sudah berjanji bahwa meskipun 15 hari tetapi akan dipercepat,” ungkap sekda.(S-26)