SAUMLAKI, Siwalimanews – Demi menjaga ketim­pangan di jabatan sek­retaris daerah Kepu­lauan Tanimbar, Penja­bat Bupati, Piterson Rangkoratat akan se­gera menunjukkan pe­lak­sana tugas Sekda meng­gantikan Ruben Moriol­kossu.

Pasalnya, mantan Penjabat Bupati KKT tersebut telah ditahan Kejari Tanimbar, Selasa (27/2) atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setda KKT tahun ang­garan 2020.

Demikian diungkapkan Ra­ngkoratat usai lantik pejabat administrator dan pengawas pegawai eselon III dan IV, yang berlangsung di Pen­dopo Kediaman Bupati, Rabu (28/2).

Menurut Rangkoratat, tin­dakan ini diambil mengingat Sekda Ruben sedang menja­lani hukuman pidana serta menjaga kekosongan yang terjadi yang bisa berakibat ketimpangan dalam jabatan tersebut.

“Apa yang terjadi merupakan persoalan hukum, sehingga sebagai warga negara mesti taat. Terkait posisi Sekda yang kosong, maka dalam waktu dekat saya akan me­nunjuk Plt Sekda menggantikan pak Ruben yang sedang manjalani proses hukum,”kata Rangkoratat

Baca Juga: Pimpinan OPD Diminta Fokus Jalankan Pemerintahan

Dia mengakui, untuk menetapkan pelaksana tugas Sekda, dirinya su­dah melakukan koordinasi dengan Pemprov Maluku.

“Kita sudah konsultasi ke pak gu­bernur untuk masalah penunjukan Sekda, sehingga kami berharap se­cepatnya bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di tubuh birokrasi,” tandasnya.

Jaksa Tahan Ruben

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanimbar menjeb­loskan mantan Penjabat Bupati Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar, Ru­ben Benharvioto Moriolkossu, ke Rutan klas IIA Ambon, Selasa (27/2).

Selain Ruben alias RBM, Kejari Tanimbar juga menjebloskan satu tersangka lainnya yakni Petrus Masella alias PM ke rutan Waiheru, Kelas IIA Ambon.

Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggu­naan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020.

Pantauan Siwalima di Kejaksaan Tinggi Maluku kedua tersangka awalnya datang sekitar pukul 9.30 WIT. Keduanya kemudian diarahkan menuju gedung Kejati Maluku.

Pukul 13.46, kedua tersangka keluar dari Kejati Maluku, dikawal ketat oleh petugas Keamanan Kejati. Keduanya mengenakan kemeja berwarna putih dilengkapi dengan rompi berwarna orange bertuliskan “Tahanan”.

Baik tersangka RBM maupun PM digiring menuju mobil tahanan ber­nomor polisi DE 8478 AM. Keduanya dikawal oleh jaksa dari Kejari Tanimbar.

Kepala Seksi Barang Bukti, Bam­bang Irawan usai proses penahanan menjelaskan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka berhu­bungan dengan pelimpahan ter­sang­ka dan barang bukti dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum.

“Jadi hari ini dilakukan penye­rahan tersangka dan barang bukti yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun angga­ran 2020. Dimana jaksa penyidik telah menyerahkan 2 tersangka atas nama RBM dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran sekali­gus Sekda dan PM selaku benda­hara pengeluaran,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke JPU, maka status ke­duanya sudah berubah dari tersang­ka menjadi terdakwa. Keduanya akan ditahan selama 20 hari d Rutan.

“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari mulai hari ini tanggal 27 Februari sampai 20 hari ke depan dengan status penahanan rutan. Untuk selanjutnya tim JPU akan menyiapkan seluruh berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” terangya.

Irawan menyebutkan, pada Tahun 2020, Setda KKT menerima anggaran sebesar Rp1.9000.000.000 yang diperuntukan untuk perjalanan dinas. Namun dalam penggunaan­nya hanya sebesar Rp. 1.600.000. 000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata dari Rp. 1,6M tersebut, ditemukan Rp. 1.092.000.000 adalah fiktif.

“Ada perjalanan dinas yang tidak dilakukan tetapi tetap dibuat SPPD-nya. Baik itu perjalanan dinas di luar maupun di dalam daerah. Sehingga mengakibatkan kerugian Rp. 1.092.000.000,” bebernya.

Irawan menambahkan, sampai sejauh ini penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jika kedepannya penyidik memiliki bukti kuat, maka sudah tentu akan ditetapkan sebagai tersangka. (S-26)