AMBON, Siwalimanews – Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun, menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sebagian aset kepada Pemerintah Kota Tual, sesuai dengan amanat UU Nomor 31 Tahun 2007.

Penyerahan aset senilai Rp 165 miliar beserta dokumen tersebut, diserahkan pada tanggal 23 Januari 2020 ke Pemkot Tual yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

”Saya sudah jalankan UU 31 tahun 2007 tentang Pemekaran Kota Tual, dimana dalam UU itu mengatur sebagian dari barang aset yang diserahkan,” ucap Hanubun kepada wartawan di Ambon, Minggu (7/2)

Saat ini kata Hanubun, yang tersisa pada Pemkab Malra hanyalah pendopo bupati, sanggar kegiatan belajar dan rumah wakil bupati.

“Kami sebagai daerah yang melahirkan 4 kabupaten dan kota baru, tidak menuntut apa-apa,” ujar Hanubun.

Baca Juga: 103 CPNS Pemkab Bursel Terima SK 80 Persen

Namun yang membuat dirinya kesal, kata Hnaubun, pendopo bupati kini sudah ditempati oleh Walikota Tual.

“Kita hanya tinggal tiga aset ini, tapi tunggu kita bicarakan baik-baik, ini walikota sudah masuk tinggal di pendopo. Bagi saya tidak masalah. Ini negara punya barang, saya sudah dipanggil oleh KPK Perwakilan Maluku, sudah saya jelaskan, bahwa aturan jelas sebagian aset bukan seluruhnya,” tandas Hanubun.

Di hadapan KPK menurut Hanubun, ia mengaku sudah melaksanakan UU Nomor 31 Tahun 2007 dan hal ini juga ia sudah menjelaskannya ke pihak Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri disaat dirinya diundang.

Sebenarnya, sebagai kabupaten yang melahirkan kabupaten dan kota lain, ini bukan menjadi satu masalah, namun harus dibicarakan secara bersama.

”Bagi kami, Kabupaten Malra tidak masalah hanya saja kita dudukan pada proporsinya,” tegasnya.

Sementara Tim Ahli Pemkab Malra Salmon Nirahua menambahkan, terkait dengan aset pasca UU Nomor 31 Tahun 2007 menjelaskan, secara hukum tidak semua aset Pemkab Malra yang ada di Kota Tual secara otomatis beralih menjadi kewenangan dari Pemkot Tual.

Dalam aturan ini tertulis secara lengkap dalam pasal 13 ayat 1-9. Dimana pada ayat 7 disebutkan, bahwa aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi hak sebagian barang milik atau dikuasai Pemda Malra.

”Jika ada tiga aset yang belum diserahkan sesunggunghyan dalam UU mengatur tidak perlu diserahkan, sebab disebutkan sebagian berdasarkan inventarisasi, dan hasil inventarisasi sejak 2007 oleh Penjabat Walikota Tual dan Bupati Malra, maka diserahkanlah sejumlah aset dengan nilai 165 miliar tersebut,” jelasnya. (S-39)