Sejumlah Saksi Korupsi Pembangunan Gedung MIPA Unpatti Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejari Ambon Senin (9/8), melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di proyek pembangunan gedung Fakultas MIPA Unpatti. Pemeriksaan ini setelah kasus tersebut dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Saksi saksi yang diperiksa yakni dari pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), Kontraktor serta pihak dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku. Informasi yang dihimpun di Kejari Ambon menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa yakni Pepen Triana, Robertus Learier dan Widianto BP2JK, kontraktor Bos Hay, Michael Ong dari PT Bumi Aceh Persada selaku rekanan yang mengerjakan proyek serta Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Abdul Halil Kastela dan Satker Anwar.
“Pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT, yang diperiksa dari pihak BP2JK dan Kontraktor, kalau dari PT Bumi Aceh Persada diperiksa Rabu (4/8), sedangkan dari pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku itu pemeriksaanya Kamis kemarin,”ungkap sumber.
Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait pemeriksaan sejumlah saksi tersebut tidak berhasil dihubungi lantaran berada di luar service area. Pesan WhatsApp yang dikirim tidak dibalas.
Aroma Korupsi
Baca Juga: Hakim Vonis Fery Tanaya Bebas MurniAroma korupsi di Fakultas MIPA Universitas Pattimura semakin kuat menyusul Kejari Ambon maraton melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung F-MIPA itu statusnya sekarang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu karena terdapat cukup bukti yang diduga terjadi penyimpangan pada anggaran proyeknya. Tim penyidik menemukan tidak hanya gedung F-MIPA yang bermasalah, tapi Marine Center juga diduga terdapat penyimpangan pada anggaran proyek.
Hasil penyidikan diketahui pembangunan gedung F-MIPA dan Marine Center yang dikerjakan Balai Prasaranan Pemukiman Wilayah Maluku tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai pekerjaan fantastis mencapai Rp. 60.985.000.000.
Gedung yang belum lama ini diresmikan tenyata menyisakan sejumlah masalah pada fisik bangunan tersebut. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Ambon, dimana terdapat sejumlah pelanggaran yang membuat fisik bangunan tidak sesuai spesifikasi selain itu proses lelang proyek tersebut juga tidak sesuai ketentuan.
“Kalau turun lapangan kita bisa lihat masih ada puing-puing pekerjaan yang ambruk. Kita sudah memiliki bukti awal tentang adanya sejumlah penyimpangan pada proses pekerjaan tersebut, dan secara perbuatan melanggar hukum perkerjaan ini banyak menyalahi aturan pada proses pelelangan,”ungkap Kajari Ambon Fritz Nalle dalam keterangan pers di aula Kantor Kejari Ambon Rabu (28/7).
Tak hanya mengantongi sejumlah dokumen sebagai bukti, pihak Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapat titik terang di kasus ini.
“Kurang lebih 11 saksi yang sudah kita mintai keterangan diantaranya, Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisial HK, PPK, Kasatker, BP2JK, Balai Lelang, sejumlah saksi dari pihak universitas dan rekanan,” pungkas Nalle. (S-45)
Tinggalkan Balasan