AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mengecam keras sikap Pemerintah Daerah yang tidak merealisasikan sejumlah program.

Padahal, dalam APBD 2023 telah ditetapkan  sejumlah program pokok pikiran DPRD yang telah dituangkan masuk dalam APBD. Namun, hingga akhir tahun 2023 tidak direalisasikan dengan alasan yang tidak konstitusional, yakni dikunci oleh kepala daerah.

“Saya ingatkan kepala Bapeda untuk mengontrol, ada program kegiatan yang tidak direalisasikan. Boleh saya bilang banyak tidak direalisasikan tanpa alasan konstitusional dan jelas, artinya alasannya cuma alasan orang pasar yaitu dikunci oleh kepala daerah dan tidak boleh dikasih jalan. Itu alasan orang pasar,” Kecam Afifuddin dalam rapat paripurna penyerahan LKPJ, Kamis (4/4).

Alasan tersebut kata Rovik, tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan daerah, padahal semuanya telah diputuskan dalam Perda tentang APBD 2023.

“Jika anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD dan tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak masuk akal, maka kita sementara melanggar peraturan daerah. Sama saja kita melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Rovik.

Baca Juga: Jelang Lebaran, AFT Pattimura Pastikan Kesiapan Penyaluran Avtur

Salah satu program yang tidak direalisasikan kata Rovik, yakni bantuan UMKM kepada warga masyarakat 98 orang dengan nilai Rp200 juta itu tidak jalan, bahkan masih ada banyak program lagi.

Anggaran yang tidak terealisasi  jika diasumsikan diatas Rp20 miliar dan wajib terbaca dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2023.

“Prinsipnya wajib terbaca, jika tidak kelihatan dalam silpa atau katakanlah silpa itu nol maka ada kejahatan yang dilakukan. Jadi saya ingatkan itu,” tandasnya.(S-20)