AMBON, Siwalimanews – Setelah dua tahun mandek, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Ambon dalam kasus SPPD fiktif.

Pemeriksaan dilakukan beberapa lalu. Mereka yang diperiksa seba­gai saksi diantaranya, eks Kadis PU Kota Ambon yang saat ini men­jabat Kadis PRKP Brury Nanulaita, eks Kepala Bappeda Kota Ambon Dominggus Matulapelwa, dan eks Kadis Tata Kota Ambon Novel Masuku.

“Ada beberapa saksi lain yang juga diperiksa,” kata sumber di Polresta Ambon, kepada Siwalima, Senin (26/10).

Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini mengatakan, ada beberapa pejabat Pemkot Ambon yang sudah juga dipanggil.  “Ada, ada sebagai saksi. Saya tidak ingat, nanti ikuti saja ya, besok mungkin ada pemeriksaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, para pejabat pemkot yang sudah pernah diperiksa akan dipanggil lagi, termasuk Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Sekot A.G Latuheru dan Kepala BKD Benny Selano. “Pasti dipanggil lagi, tunggu aja,” tandasnya.

Baca Juga: Dokumen tak Lengkap, Korupsi Irigasi Sariputih Belum Diaudit

Sumber ini  juga menambahkan, pemeriksaan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon atas arahan pimpinan Polda Maluku.

“Memang ada atensi dari pimpinan, karena terus disoroti oleh media.  Apalagi kasusnya sudah di tahap penyidikan, namun dua tahun lebih mandek,” ujarnya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Simatupang yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak merespon panggilan. Begitupun dengan pesan WhatsApp yang dikirim.

Munculnya kasus SPPD fiktif tahun 2011, berawal dari Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar dua miliar untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban, disebut anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik polisi menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon dan Sekot A.G Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Hasil audit kerugian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun belum ada satupun tersangka yang dijerat.

Pihak Polresta Ambon selalu beralasan, masih menunggu pemeriksaan audit BPK untuk mengkonfirmasikan hasil audit kerugian negara itu.

“Kita masih menunggu dari BPK,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik, kepada Siwalima, Selasa (22/9), melalui pesan Whatsapp.

Ketika ditanyakan lagi soal koordinasi dengan BPK apakah terus dilakukan, mengingat kasusnya sudah lama ditangani, Mido tetap menjawab, menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. “Kita masih tunggu,” ujarnya.

Diduga penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon mandek, karena ada main mata pejabat Pemkot Ambon dengan oknum polisi.

Jangan Berlarut-larut

Praktisi hukum Fileo Pistos Noija mengatakan, penanganan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon perlu dipertanyakan. Pasalnya, pene­tapan tersangka terbilang lama.

Apabila penyidik telah mengantongi hasil audit, kata Noija, mestinya segera menetapkan tersangka. Apalagi proses penanganan kasus tersebut juga menyangkut kepastian hukum seseorang.

“Polisi dalam mengungkapkan kasus itu kan pertama mencari tahu dulu siapa tersangkanya, lalu bagaimana kepastian hukumnya,” kata Noija kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, baru-baru ini.

Dikatakan, polisi harus mengumumkan bagaimana kelanjutan kasus tersebut. “Kalau bukan tindak pidana, maka seharusnya polisi mengumumkan. Sebab masyarakat sudah terlanjur tahu. Anehnya sudah ada kerugiannya, tapi juga belum menetapkan tersangka,” katanya.

Noija mengatakan, penyidik harus bekerja secara profesional, prosedural dan transparan untuk menangani kasus.

Nelson Sianressy mengatakan, kredibilitas penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease perlu dipertanyakan, sebab pengusutan kasus tersebut tak kunjung selesai.

Menurut Nelson, ada indikasi penyidik “masuk angin” dalam mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon.

“Kalau ada kasus-kasus lama, sudah ada kerugian negara dan belum diproses, ini patut diper­tanyakan kredibilitas penyidiknya. Apakah penyidiknya ini sudah masuk angin,” ujarnya.

Dikatakan, yang dimaksud dengan “masuk angina” itu penyidik sudah terkena intervensi dari orang yang berhubungan dengan kasus tersebut, apalagi kalau hal itu menyentuh pejabat pemerintah.

“Bisa saja, ada teka­nan atau permainan dari orang-orang yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut. Bukan rahasia lagi, pejabat pemerintah yang terindikasi korupsi lalu diusut penyidik, pasti ada upaya inter­vensi,” ujar Nelson.

Ia meminta kasus SPPD fiktif dituntaskan, kalau memang tidak ada dugaan intervensi atau “main mata”. “Polisi harus tunjukan kalau memang tidak ada dugaan itu, makanya harus dituntaskan,” tandas Nelson. (S-32/Cr-1)