AMBON, Siwalimanews – Diduga sebarkan informasi ke­bencian di media sosial, aparat ke­polisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meri­ngkus Risman Soulissa, maha­siswa Unpatti Minggu (25/7).

Risman dalam aktivitasnya kema­hasiswaannya tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon. Ris­man diduga mengumbar ujaran kebencian di akun facebook miliknya.

Sayangnya, penangkapan Risman oleh pihak HMI disebut sebagai penculikan yang dilakukan pihak ke­polisian. Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes Pol Rum Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, namun bukan penculikan yang dihembuskan pihak HMI.

“Yang diamankan oleh anggota Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait dengan dugaan menye­barkan informasi yang ditujukan untuk membuat rasa kebencian di masyarakat melalui akun media so­sialnya. Saat ini yang bersangkutan sementara berada di Polresta Ambon dan sedang diambil ketera­ngan,” kata Rum Minggu (25/7).

Menurut Rum, Risman ditangkap atas perbuatan yang diduga mela­nggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE). “Jadi Risman ini menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian di masyarakat melalui akun facebooknya. Risman saat ini sementara diambil keterangan oleh pihak penyidik,” jelasnya.

Baca Juga: 14 Andikpas Maluku Peroleh Remisi HAN

Sementara itu informasi yang di­himpun, pasca penangkapan terha­dap Risman, pihak HMI kemudian menye­barkan informasi kalau rekan mereka Risman diculik aparat ke­polisian. Hal itu dibuktikan dengan seruan di facebook “pulangkan kawan kami”.

Menyikapi hal itu Rum mene­gaskan Risman tidak diculik tapi ditangkap untuk mempertanggung­jawabkan perbuatannya yang di­duga menye­barkan informasi kebencian di akun facebook yang bersangkutan.

Ketua HMI Cabang Ambon, Bur­hanuddin Rumbouw yang di­konfirmasi semalam tidak berhasil lantaran telepon selulernya diluar service area. (S-32)