AMBON, Siwalima – Sejumlah organisasi kepemudaan di Kota Ambon mengecam sikap Dinas PUPR Provinsi Maluku yang membiarkan mangraknya proyek air bersih di Pulau Haruku.

Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven menegaskan, mangkraknya proyek air besih di Pulau Haruku adalah salah satu bukti, bahwa kontraktor yang memegang proyek ini tidak becus.

“Anggaran sudah cair 75% namun pengerjaan baru 25%, padahal proyek ini sudah di kerjakan dari Desember 2020 dan seharusnya sudah diselesaikan, namun kenapa proyek ini belum juga tuntas,” tandas Tiven kepada Siwlaimanews di Ambon,  Jumat (28/5).

Menurutnya, Dinas PUPR Maluku harus bertanggungjawab terhadap mangkraknya proyek ini. PUPR juga tidak boleh lepas tangan atau menghindar dari masalah ini. Karena bukan saja proyek air bersih ini yang bermasalah, namun hampir semua proyek yang di kerjakan menggunakan dana pinjaman Rp 700 Miliar dari PT. SMI ini, turut bermasalah.

“Kenapa dana pinjaman sampai tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat Maluku. Ini karena pemerintah tidak transparan dalam penggunaan dana ini, makanya jadi tula sendiri bagi pemerintah. Bisah dibilang Sesuatu yang mulai dengan salah, akan berakhir juga dengan salah, ini adalah potret dari Pemprov Maluku saat ini,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Kapal Pengangkut Mitan di Buru

Ia berharap, DPRD Maluku jangan diam saja, sudah banyak masalah terkait dana 700 miliar ini, sebagai wakil rakyat, DPRD harus tegas jangan diam saja, sebab bisa saja masyarakat berasumsi, bahwa diamnya DPRD sebagai bentuk mendukung setiap masalah yang sudah dilakukan oleh pemprov.

DPRD adalah wakil rakyat, sehingga sudah sehausnya mendengar setiap keluhan dari masyarakat. Selain itu, pihak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan diharapkan juga turun dan mengusut kasus ini.

“Karena anggaran telah cair 75 persen tetapi pekerjaan baru capai 25 persen. Apalagi proyek ini pake dana pinjaman yang nantinya akan di ganti oleh daerah,” harapnya.

Senada dengan Tiven Ketua PMII Cabang Ambon Abdul Gafur Rusunley mengaku, prihatin dengan ketidak loyalitas dari Dinas PUPR terkait mangkraknya proyek ini.

“Saya duga ada kongkalikong antara kontraktor dan Dinas PUPR Maluku terkait pekerjaan proyek air bersih ini, sebab hingga saat ini proyek itu belum juga diselesaikan,” duga Rusunley.

\Menurutnya, terkait anggaran proyek yang bersumber dari pinjamam SMI ini, jika manfaatkan dengan baik, maka dapat membantu mensejahterakan kehidupan masyarakat di Pulau Haruku.

Namun ternyata hal jni malah sebaliknya, sangat merugikan masyarakat yang ada di sana. Padahal kontraktor sudah mencairkan anggaran sebesar 75 persen tapi toh pekerjaan tak selesai bahkan baru mencapai 25 persen.

Oleh karena itu, Dinas PUPR Maluku harus bertanggungjawab Jawab sekaligus menjelaskan kepada publik terkait kendala yang dihadapi sehingga proyek ini tak kunjung selesai.

“Dinas PUPR tidak boleh tertutup ketika dikonfirmasi media terkait masalah ini, selain itu Dinas PUPR juga telah melanggar amanah UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP RI No 71 tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemberantasan tindak pidana KKN,” jelasnya.

Untuk itu ia mendesak,  kiranya pihak dinas mengintruksikan kepada kontraktor yang mnengerjakan proyek ini untuk menyelesaikan pekerjaanya, sebab masyarakat sangat membutuhkan air bersih demi menjung kehidupan sehari-hari.

“Jika PUPR Maluku selalu diam atas masalah ini, maka kami dari PMII Kota Ambon akan mendesak Kejati Maluku bersama Kapolda untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini,” ancamnya.

Ditempat terp[isah Ketua HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw  juga minta Dinas PUPR harus bertanggung jawab terhadap mangkraknya proyek ini.

“Masa anggaran sudah dicairkan 75%, sementa prospek pekerjaan baru 25%, sedangkan 30 Maret 2021 semestinya pekerjaan sudah tuntas kok sudah hampir masuk bulan Juni tak kunjung selesai,” tandas Rumbouw.

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat, pada hal air bersih merupakan salah satu kebutuhan yang paling mendasar bagi masyarakat di Pulau Haruku.

Proyek yang dikerjakan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang saat ini mangkrak, patut dipertanyakan, apa yang kenjadi kendala sehingga proyek ini belum juga selesai.

Untuk itu HMI mendesak Dinas PUPR Maluku untuk segara mengevalusi kontraktor dan pihak penegak hukum dalam hal ini Polda dan Kejati Maluku harus mengusut tuntas masalah ini, sebab ada dugaan korupsi dalam proyek ini. (S-51)