DOBO, Siwalimanews – Sejumlah kepala dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diperiksa Polisi terkait penggunaan dana Covid-19 tahun 2020.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews di Pemkab Aru, disebutkan, sejumlah kepala dinas telah menjelani pemeriksaan terkait penggunaan dana Covid-19 tahun 2020.

Hari ini, Kamis (12/8) sebanyak tiga kepala dinas yang menjalani pemeriksaan, mereka yang diperiksa masing-masing, Kepala BPBD Fredy Hendrik, Kadis Kelautan dan Perikanan Ungke Gutandjala dan Kadis Pertanian, Maya Sariman

“Selain ketiga kepala dinas tersebut, kemungkinan juga masih ada lagi yang akan diperiksa terkait dengan penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang di duga terjadi penyalahgunaan anggaran maupun tidak tepat sasaran dalam pemberian bantuan,” ujar sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasikan.

Sementara orang pertama yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Aru yakni, Bendahara Covid tahun 2020 Yamin. Ia diperiksa penyidik sejak bulan Juli kemarin.

Baca Juga: ASN Kanwil Kemenkumham Maluku dapat Penghargaan

Sebelumnya Bendahara Covid-19 Yamin, mengaku ia merupakan orang pertama yang diperiksa penyidik Polres Aru pada 19 Juli 2021, setelah itu Kepala BPBD Fredik Hendrik.

“Untuk tahun 2020, total anggaran yang dikucurkan dalam penangan Covid-19 di Aru itu sebesar Rp. 65 miliar dan yang terealisasi hanya Rp 41 miliar lebih,”  ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Galuh F Saputra saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan para kepala dinas dalam kasus tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan BPK, terkait pengunaan anggaran Covid-19 tahun 2020,” pungkasnya. (S-25)