AMBON, Siwalimanews – Pengacara kondang Ronny Sianressy yang tersandung kasus Narkotika, akhirnya diserahkan oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (12/8).

Penyerahan pengacara Partai Golkar Maluku ini dilakukan setelah berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Satres Narkoba Polresta Ambon, dinyatakan P-21 atau lengkap, selanjutnya pada Kamis (12/8) tadi penyidik menyerahkan tersangka Ronny Sianressy yang diterima Els Leunupun selalu Jaksa Penuntut Umum.

“Tadi penyerahan tahap II dilakukan untuk tersangka Roni Sianressy yang sebelumnya diamankan di kawasan Batugantung dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufry Jawa yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (12/8).

Dengan  diserahkannya Sianressy ke JPU, maka secara resmi ia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ambon untuk diproses lanjut hingga ke persidangan.

“Ia kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kasat.

Baca Juga: Milik Sabu, Pengacara Ronny Sianressy Diciduk Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle juga membenarkan, pada  Kamis (12/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIT telah dilakukan penyerahan tersangka kasus narkoba atas nama Rony Elia Sianressy beserta barang bukti ke Kejari Ambon oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon.

“Iya betul yang bersangkutan kini jadi tahanan jaksa dan sementara ini kita titipkan di Rutan Polresta Ambon, sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Kajari. (S-45)