AMBON, Siwalimanews – Kedapatan miliki narkotika jenis sabu-sabu, salah satu pengacara di Kota Ambon berinisial ERS alias Elia Ronny Sianressy diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon.

Ronny diciduk di salah satu rumah kos di kawasan Batugantung Waringin, Kamis (28/6) malam. Dari tangan Ronny, polisi berhasil menyita barang bukti berupa natkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening berukuran kecil.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews dari sumber terpercaya di Polresta Ambon menyebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Bermodalkan info tersebut, maka Satres Narkoba Polresta Ambon melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.

Setelah memiliki bukti kuat, polisi akhirnya bergerak dan menggerebek kos kosan Ronny dan menemukan barang haram tersebut. Sang pengacara itu kemudian diamankan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna proses lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa yang dikonfirmasi Siwalimanews, Selasa (29/6) membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, saat penangkapan polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Prajurit Lantamal Ambon Uji Terampil Glagaspur

“Benar pada kamis (24/6) sekitar pukul 23.30 WIT, telah diamnkan seseorang dengan inisial ERS alias Ronny yang berprofesi sebagi advokat di kos-kosan Batugantung, Waringin. Yang bersangkutan diamankan sendiri dengan satu paket BB sabu,” jelas Kasat.

Pelaku saat ini kaya Kasat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Ambon.

“Sudah statusnya tersangka dan kini ditahan di rutan Polresta Ambon,” jelas Kasat. (S-45)