NAMLEA, Siwalimanews – Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, Ramly Ibrahim Umasugi menegaskan, tidak mengakomodir Ridwan Marasabessy cs dalam kepengurusan partai kali ini, dikarenakan mereka tak sejalan.

Hal itu ditegaskan Ramly kepada Siwalimanews di Namlea Selasa (2/6) sore, menanggapi aksi Ridwan yang menyegel dan memalang Kantor DPD I Parati Golkar Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon.

Ramly menegaskan, aksi yang dilakukan oleh Ridwan adalah sama sekali keliru dan menyalahi fatsoen partai.

“Kantor DPD I yang dia segel itu bukan aset pribadi beta dan juga bukan aset pribadi dia. Itu aset partai, sehingga tidak ada seorangpun bisa menyegel kantor tersebut,” ucap Ramly.

Kalaupun itu bagian dari ekspresi ketidakpuasan Ridwan akibat tidak diakomodir dalam kepengurusan Partai Golkar kata Ramly, digaris bawahinya, kalau di kepengurusan kali ini lebih diutamakan orang-orang yang bisa bekerjasama.

Baca Juga: Tiga Fraksi di DPRD SBT Kritisi Kinerja Gustu

“Yang jelas dalam kepengurusan kali ini beta akomodir orang-orang yang bisa bekerjasama dengan beta,” tegasnya.

Ramly mengaku, harus lebih fokus untuk mengeluarkan energi yang besar dengan segenap kemampuan untuk memenangkan pilkada di kabupaten dan kota yang akan berlangsung di Maluku.

Karena itu sudah menjadi penetapan dari DPP Partai Golkar bahkan Ketua Umum yang menegaskan agar memenangkan 60 persen pilkada di berbagai daerah.

“Nah, dari pada beta mengakomodir orang-orang yang kemudian menjadi masalah ke dalam, menjadi beban, menjadi orang yang nanti merongrong beta punya kepemimpinan di partai dan nanti habis waktu untuk kita berkonsultasi, mendingan jangan dipakai,” tandas Ramly, sembari menambahkan, “Jangan kita pakai, kita harus menggunakan orang-orang yang sejalan dengan kita. Semua orang juga akan bersikap yang sama,” tambahnya.

Terkait dengan aksi penyegelan dan perusakan kaca jendela Kantor DPD I Maluku Ridwan, masalah itu akan berlanjut ke ranah hukum.

“Masalah ini akan dilaporkan. Besok akan kuasa hukum partai akan laporkan ke polisi,” tambah Ramly. (S-31)