AMBON, Siwalimanews – Sejumlah dokter yang terlibat dalam tim jasa RS Haulussy Ambon mengundurkan dari dari tim tersebut.

Pengunduran diri se­jumlah dokter dari tim jasa itu, karena diduga ada­nya ketidaksepakatan antara tim jasa dan direktur dalam hal besaran per­sentase jasa pelaya­nan yang diminta di­rek­tur untuk jasa di­rektur.

“Jadi para dokter ini ada sekitar empat dok­ter mengundurkan diri dari tim jasa, karena jasa-jasa mereka mau diberikan, sehingga ti­dak ada kesepakatan dengan di­rektur,” ujar sumber itu kepada Siwalima, Sabtu, (30/7).

Dikatakan, para dokter spe­sial ini mau bekerja sesuai aturan, tetapi diduga ada permintaan lebih makanya para dokter yang terlibat dalam tim jasa tidak setuju dan mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri sejumlah dokter telah diajukan ke Direktur RS Haulussy pada Jumat (29/7).

Baca Juga: Tiga Kabupaten di Maluku Masuk Daerah Rawan Pangan

Sementara itu, Direktur RS Haulussy, Nazaruddin yang dikon­fir­masi melalui telepon selulernya namun tidak aktif. Untuk diketahui, Nazaruddin baru diangkat diangkat dan dilantik sebagai Direktur RS Haulussy, pada Jumat,  22 April 2022 lalu oleh Gu­bernur Maluku.

Nasaruddin merupakan mantan pe­jabat di Kantor Kesehatan Pela­buhan (KKP) Ambon dan kemudian dipin­dahkan ke KKP Kelas III Sorong dan diduga bermasalah ke­mudian ditarik ke Kementerian Kesehatan.

Akan Panggil

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mengatakan, Komisi tetap responsif dengan se­mua permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak tenaga kesehatan di Maluku, tetapi hingga saat ini belum ada informasi terkait perma­salahan hak di RSUD Haulussy.

“Komisi tahu masalah ini tapi kan ini Infomasi dari tenaga dokter spesialis yang bertugas di RS Hau­lussy terkait dengan jasa atau hak,” ungkap Rovik saat diwawancarai Siwalima, Sabtu (30/7) malam.

Kendati demikian tentu komisi akan mengambil langkah-langkah diantara­nya pemanggilan pihak direktur RS Haulussy bersama dok­ter tersebut untuk dilakukan klarifi­kasi.

Dijelaskan, pembagian jasa medis biasanya akan bersinggungan de­ngan adanya  hitung-hitungan pre­sentase pembagian, dan jika selama ini telah berlaku mekanisme pre­sentasi jasa maka lebih adil jika kesepakatan itu diberlakukan dan jangan diubah-ubah lagi.

Jika pihak RS Haulussy ingin mengubah presentase jasa medis, maka harus didasarkan pada kese­pakatan bersama antara pihak mana­jemen RSUD Haulussy dengan tenaga dokter spesialis atau yang ter;libat dalam tim jasa

“Kalau mau diubah harus berda­sarkan kesepakatan bersama dan tidak diberlakukan nanti bukan saat ini. Jadi sesuai dengan yang ada sa­ja, itu yang paling adil,” tegas Rovik.

Menurutnya, jasa didapat berda­sarkan kinerja dokter melayani pa­sien sehingga yang mestinya men­dapatkan presentasei yang lebih tinggi adalah mereka yang langsung menangani pasien bukanlah yang tidak langsung.

Pihak RS Haulussy tambah Rovik,  mestinya menambah presentase jasa me­dis kepada dokter dan perawat bu­kan lagi berupaya untuk mengu­rangi hak-hak tenaga medis yang selama ini diberikan dan tidak ada permasalahan.

“Ini jasa didapatkan dari apa yang dia dapatkan. Berarti menjadi hak mutlak jadi jangan lagi diambil-ambil dan jangan dikurangi, kalau di­tambah boleh dikurangi jangan,” tandasnya. (S-20)