Segera Beroperasi, Bupati KKT Tandai 138 Kapal Nelayan
AMBON, Siwalimanews – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon melakukan penandaan terhadap 138 kapal nelayan sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan, Kamis (18/6).
138 kapal nelayan tangkap yang terdiri dari 71 kapal nelayan lokal dan 67 kapal nelayan dari luar Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Fatlolon dalam arahannya mengatakan, pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendukung sepenuhnya program pemerintah yang menjadikan Maluku terlebih khusus Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai salah satu sentra perikanan nasional.
“Walaupun di tengah pandemi Covid-19 tetapi aktifitas masyarakat harus tetap berjalan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, salah satunya di bidang perikanan,” ungkap bupati, kepada Siwalima, melalui press releasenya, kemarin.
Bupati berharap agar Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan mitra terkait untuk usaha perikanan tangkap yang sementara beroperasi dengan tetap mempedomani protokol Covid-19.
Baca Juga: Tak Terima Ditutup, Ratusan Pemilik Toko di Amplaz NgamukBupati juga mengajak semua pihak agar nelayan lokal juga dapat didorong untuk meningkatkan hasil tangkapannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar F. Batlayeri, dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tetap melakukan pengawasan sejak ditetapkannya Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dan sentra kelautan perikanan terbesar ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kapal nelayan yang akan diberi tanda adalah kapal nelayan yang sudah mengantongi ijin dari Pemerintah Provinsi Maluku sesuai kewenangannya sehingga memudahkan pengawasan,” ujarnya.
Dikatakan, kapal nelayan yang tidak mengantongi ijin sudah diperintahkan untuk kembali ke daerah asal masing-masing.
“Yang diberi tanda adalah kapal nelayan yang sudah mengantongi ijin dan sudah menjalani karantina laut khusus bagi yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelas Batlayeri.
Diharapkan agar semua pihak tetap menggelorakan pertumbuhan ekonomi di bidang perikanan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (S-39)
Tinggalkan Balasan