Security Indogrosir Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku menahan Jainudin Lestaluhu alias JL pemilik 1,5 kilogram narkotika jenis ganja kering ke Rutan Klas IIA Ambon, Jumat (30/8).
JL digiring ke Rutan sekitar pukul 14.30 Wit, setelah dilakukan penyerahan tahap II atau barang bukti dan tersangka dari penyidik BNN Provinsi Maluku pukul 11.00 WIT.
Jainudin Lestaluhu merupakan security di pusat perbelanjaan Indogrosir. Dia ditangkap oleh anggota BNN Provinsi Maluku saat membawa 1,5 Kg ganja kering yang dibungkus dalam kertas koran pada, Rabu (3/7) lalu pukul 16.30 WIT.
Kabid Berantas BNN Maluku, Nur Alim mengaku berkas tersangka JL sudah diserahkan ke JPU Kejati Maluku untuk dilakukan penahanan ke Rutan Klas II A Ambon. “Berkas tersangka JL, sudah kami serahkan ke penuntut umum Kejati Maluku melalui wilayah hukum Kejari Ambon,” kata mantan Kasi Intel Kejari Ambon ini kepada Siwalima, Jumat (29/8).
Terpisah Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap tersangka, JL di Rutan Klas II A Ambon. “Iya benar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka JL, di Rutan Ambon,” kata Sapulette.
Baca Juga: Narkoba, Anggota Polres SBB dan Pegawai Lapas Piru DicidukSebelumnya diberitakan, JL merupakan security di pusat perbelanjaan Indogrosir. Dia ditangkap saat membawa 1,5 kilogram (kg) ganja kering terbungkus dalam kertas koran, di kawasan Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon Rabu (3/7) pukul 16.30 WIT.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Polisi Arif Purnomo menyatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku, jika ganja itu didapat dari Medan, Sumatera Utara. “Tersangka hanya mengakui mendapat dari Medan, untuk cara pengiriman hingga ganja bisa sampai ke Ambon masih diselidiki,” tandas Arif kepada wartawan, Selasa (9/7) usai perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Arif menyatakan, JL berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang diterima BNNP Maluku dari masyarakat. Dari infromasi itu, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mengintai keberadaan tersangka JL.
“Sebelum ditangkap kami sempat membuntutinya kurang lebih satu bulan. Setelah itu baru ditangkap,” ucapnya.
Kini tersangka JL sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik BNNP Maluku di kawasan Karangpanjang Ambon. JL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arif menegaskan, BNNP serius melakukan pemberantasan narkoba dan pencegahan. Tercatat di tahun 2018, pihaknya mengungkap enam kasus narkoba terdiri dari sabu-sabu dan ganja.
“Untuk tahun 2019, kami menargetkan lebih. Namun kami Butuh kolaborasi dari semua pihak sehingga pemberantasan maupun pencegahan bisa dilakukan,” katanya. (S-49)
Tinggalkan Balasan