AMBON, Siwalimanews – Gara-gara memakai narkoba jenis ganja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Augustina Isbella Ubleuw menyeret terdakwa, Cornelius Sinay alias Yeye ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (29/8).

Pemuda 27 tahun asal Passo, Kecamatan Baguala diseret ke Pengadilan karena menggunakan ganja seberat 1,08 gram

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, Philips Pangalila didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jimmy Waly selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Robert Lesnussa.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kata JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada 31 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 WIT tepatnya, di depan Kantor Yayasan Ina Kaka Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Awalnya, saksi Andre Mairuhu dan saksi Fikri Firmansyah, anggota Diresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan  bahwa, di depan kantor Yayasan Ina Kaka kerap terjadi pengedaran narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Narkoba, Anggota Polres SBB dan Pegawai Lapas Piru Diciduk

Mendapat informasi tersebut, kedua saksi langsung menuju lokasi, setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri terdakwa. Saat itu kedua saksi melihat terdakwa di depan kantor Yayasan Ina Kaka, tanpa menunggu lama kedua saksi langsung menghampiri terdakwa lalu menanyakan apa yang terdakwa bawa.

Kemudian terdakwa mengakui, kalau sedang menyimpang narkotika di rumahnya di Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Dari situ terdakwa bersama kedua saksi ke kediamannya untuk mengambil barang bukti tersebut di atas fentilasi rumah terdakwa.

Setelah itu kedua saksi mengamankan terdakwa bersama barang buktinya, dan dibawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga, Kamis (3/9) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)