NAMLEA, Siwalimanews – Akibat berbuat asusila dengan teman wanitanya sambil merekamnya secara diam-diam, kemudian mempostingnya di media sosial facebook sehingga menjadi viral, akhirnya RN salah satu security pada PT Ormat Gheotermal diciduk polisi.

Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (29/4) menjelaskan, kasus ini terkuat setelah ayah korban datang melapor ke Mapolres Buru pada, Rabu (26/4) kemarin.

“Setelah menerima laporan itu, Personel Satreskrim Polres Buru bertindak cepat dengan memeriksa tiga orang saksi, dan juga  saksi korban dan mengambil visum et repertum. Sesudah itu, tim bergerak menangkap pelaku, ” beber kapolres

Kapolres menjelaskan, kejadian ini terjadi pada, Sabtu (22/4), sekitar pukul 00.15 WIT bertempat di semak-semak Gunung Tetangga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Namun sebelumnya, pada Jumat (21/4) sekitar pukul 23.30 WIT, pelaku RN datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor. Dengan berboncengan, RN membawa korban ke Bukit Tetangga.

Baca Juga: Visi Gubernur Jadikan RS Taraf Internasional Hanya Isapan Jempol

Setibanya disana, atau sekitar pukul 00.15 WIT, RN mulai merayu korban, dengan agresif RN mempreteli pakaian korban, kemudian terjadilah perbuatan asusila.

Selama 20 puluh menit korban digarap RN. Dalam keadaan korban masih bugil, diam-diam RN mengambil Hp dan merekamnya dan sesudah itu keduanya kembali ke rumah masing-masing.

“Nanti pada, Rabu (26/4), sekitar pukul 12.00 WIT, ibunda korban memberitahu ayah korban, kalau ada video telanjang anak mereka yang diunggah di akun facebook milik RN. Atas kejadian itu, ayah korban sontak marah dan melaporkan RN hari itu juga di Mapolres Pulau Buru.

Usai menerima laporan,  unit opsnal Satreskrim Polres Buru dipimpinan Kasat Reskrim Ipti Aditya Bambang Sundawa didampingi Kapolsek Waeapo Ipda Andreas Panjaitan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga Pelaku RN.

Kemudian pada Kamis (27/4), pukul 01.30 WIT, Tim Marsegu bergerak ke PT Ormat Gheotermal yang berada di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, setelah mendapatkan  informasi kalau RN bekerja di perusahaan tersebut dan sedang melaksanakan piket jaga malam (Security).

Pada pukul 03.00 WIT tim tiba di depan perusahaan itu dan melakukan pengecekan dan mendapati RN sedang tertidur, dan langsung diamankan oleh perseonel tim marsegu. Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone milik RN yang digunakan untuk mengambil video bugil korban dan menyebarkannya di facebook.

Akibat perbuatannya RN dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya itu  minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ” jelas kapolres.(S-15)