AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon akan mengawasi betul penerapan protokol kesehatan (Porkes) di tempat ibadah selama menjelang bulan suci Ramadhan.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran Covid-19,”

Selain itu dalam surat itu pun di jelaskan terkait berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

“Benar kita sudah mendapatkan salinan dari surat tersebut akan akan kita awasi betul pelaksanaan di lapangan nanti,” ungkap Kabag  Kesejahteraan Masyarakat Ambon Fenly Masawoy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (12/4).

Diterangkan dalam surat tersebut menjelaskan juga sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga, selain itu dalam kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: BKSDA Maluku Kembalikan 199 Satwa Liar ke Alam

Tidak hanya itu untuk penyelenggaran ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntu­-nan Al-Qur’an dan As-sunnah,

Dari aturan yang dikeluarkan menururnya menjelaskan jelas bahwa segala macam jenis ibadah yang dilakukan dalam bulan Ramadhan ini akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yakni, pembatasan umat sebanyak 50 persen.

“Iya, jadi sesuai surat edaran itu ada beberapa point yng menjadi catatan penting dalam kegiatan buka puasa bersama, ibadah, sampai kegiatan ibadah Idul Fitri, hanya menampung umat sebanyak 50 persen dari kapasitas yang seharusnya,” bebernya.

Namun, lanjut Masawoy, seluruh aturan yang diatur didalam surat edaran tersebut akan disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing.

“Tapi kalau di daerah-daerah tertentu misalnya Kota Ambon yang misalnya masuk ke zona merah (angka terkonfirmasi tinggi), bisa saja itu menjadi pertimbangan,” katanya.

Untuk sosialisasi sendiri, tambahnya pihak kesra tak perlu lagi melakukan sosialisasi. Sebab, telah dilakukan oleh kementerian agama melalui Kanwil Kementerian Agama Menag Maluku, yang telah diberikan langsung pada ulama-ulama di setiap masjid yang ada di Kota Ambon.

“Edaran itu kan ditujukan sampi ke tingkat pengurus masjid. Nah, itu melalui Kanwil Kemenag Maluku, Itu telah disosialisasikan melalui penghulu di masjid. Nah, itu seluruh penghulu di masjid sudah tau itu karena edaran itu sudah diberikan,” tandasnya. (S-52)