AMBON, Siwalimanews – Satu warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Bartolo Tuatanassy diamankan personel Polsek Baguala, lantaran membuat tindakan anarkis, pasca Saniri Negeri menetapkan dua mata rumah parenta di Negeri Passo, yang berlangsung di Kantor Pemerintah Negeri Passo, Senin (14/6).

Dua mata rumah parentah di Negeri Passo yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Saniri Negeri itu yakni Mata Rumah Parenta Koli (Simauw) dan Moni (Sarimanella).

Pantauan Siwalimanews, aksi anarkis yang dilakukan Tuatanassy itu disela-sela aksi demo yang dilakukan puluhan warga Negeri Passo yang merupakan kubu dari Mata Rumah Koli.

Kubu ini tidak setuju dengan adanya penetapan dua mata rumah parentah yang ditetapkan oleh Saniri Negeri.

Kubu ini menilai, mata rumah Moni tidak berhak untuk ditetapkan sebagai mata rumah parentah di Negeri Passo.

Baca Juga: Danrem Binaiya Resmikan Jembatan Gantung NKRI

“Negeri Passo merupakan negeri adat dan hanya satu mata rumah parenta yakni Simauw dan Sarimanella tidak mempunyai hak untuk memerintah di Negeri Passo,” teriak Maitimu Milano.

Milano menuding adanya konspirasi yang dilakukan oleh oknum-oknum Saniri Negeri sehingga menetapkan dua mata rumah parenta di Negeri Passo. Padahal berdasarkan sejarah mata rumah Moni tidak bisa memerintah sebagai raja, karena Negeri Passo merupakan negeri adat.

“Penetapan ini tidak sah, mestinya menunggu dulu keputusan pengadilan karena saat ini sementara digugat di PN Ambon,” tandasnya.

Ketua Saniri Negeri Passo, Felix Tuhilatu mengatakan, berdasarkan hasil keputusan bersama yang digelar dalam rapat paripurna, maka telah ditetapkan dua mata rumah parenta di Negeri Passo, yakni Mata Rumah Parenta Koli (Simauw) dan Moni (Sarimanella), yang dituangkan dalam berita acara.

“Setelah mendengar berbagai saran, isu dan diskusi secara bersama serta berpedoman pada dokumen presentasi adat dari masing-masing Soa Adat yakni Soa Koly, Moni dan Rinsama dan berdasarkan kesimpulan dari MJ Saptenno selaku Akademisi Unpatti, maka telah ditetapkan dua mata parenta di Negeri Passo,” jelasnya.

Tuhilatu menambahkan, dengan adanya putusan Saniri Negeri yang telah menetapkan dua mata rumah parenta maka selanjutnya Saniri Negeri akan melakukan rapat lanjutan. (S-16)