Satu Tahun Buron, Pelaku Pembunuh Istri di Mardika Diringkus
AMBON, Siwalimanews – Setelah dinyatakan buron terhitung sejak Juni 2019 lalu, Iwan Tamher, pelaku penusukan istrinya sendiri hingga tewas, dikawasan Mardika pada 30 Juni 2019 lalu akhirnya diringkus polisi.
Pelaku diringkus oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon, dibantu oleh Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Dusun Megan, Desa Kilmuri, Kabupaten SBT Minggu (20/9).
Penangkapan Tamher terbilang unik, dikarenakan pelaku tertangkap kamera sementara menonton pertandingan sepak bola di desa tersebut.
“Pelaku pembunuhan istri berhasil diamankan kemarin dan hari ini tiba di Polresta Ambon, penangkapan dilakukan berdasrkan info warga setempat yang mengambil foto pelaku sedang menonton bola, kemudin foto itu di kirim ke kita dan langsung dilakukan pelacakan dan hasil koordinasi dengan Polres SBT akhirnya pelaku ditangkap,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dakam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagi tersangka dan di tahan di Rutan Polresta Ambon, guna proses lanjut.
Baca Juga: Polsek KPYS Amankan Dua Pelaku Penyelundup MerkuriSebelumnya diberitakan, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Minggu (30/6) di Lorong Pisang Bank Arta Graha samping Bank Mandiri Pasar Mardika Jalan Pantai Mardika Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam keterangan saksi WL, kejadian berawal ketika saksi sementara menutup lapak jualannya di kawasan Mardika. Berselang itu, terdengar teriakan warga yang mengatakan ada yang tertusuk.
Mendengar hal tersebut saksi kemudian melihat pelaku yang merupakan suami korban melintas di depan toko milik saksi dengan memegang sebilah pisau.
“Saat pelaku melintas saksi mendengar teriakan yang mengatakan tali poro keluar heeeyy,”. Mendengar hal tersebut saksi menuju lokasi dan melihat korban yang terkapar dengan kondisi isi perut keluar,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada Siwalimanews di Mapolres Ambon.
Melihat hal tersebut, saksi selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pos pengamanan yang berada di Gedung Putih Pasar Mardika. Dari sumber informasi di seputaran TKP, sebelum peristiwa itu korban sempat cekcok mulut dengan suaminya.
“Sebelum peristiwa korban cekcok dengan suaminya, yang diduga sebagai pelaku, setelah cekcok warga sekitar melihat kondisi korban yang terkapar dengan kondisi isi perut yang terburai, sehingga saksi kemudian berinisiatif untuk melaporkan ke pos gedung putih dan setelah kedapatan korban sudah tidak bernyawa lagi,” pungkas Kaisupy. (S-45)
Tinggalkan Balasan