NAMLEA, Siwalimanews – Satgas Covid 19 Kabupaten Buru, menghimbau kepada masyarakat di daerah itu agar selalu sadar menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan menyiapkan handsanitizer dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan.

Himbauan  itu tertuang dalam surat edaran Nomor 01 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua I Satgas Covid 19 Kabupaten Buru, Letkol Arh Agus Guwandi tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Pada Tatanan Normal Baru di Kabupaten Buru.

SE terbaru itu, dikeluarkan merujuk pada beberapa keputusan dan juga Perbup Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagal Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Buru.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan peningkatan kasus konfirmasi positif serta cluster penyebaran Cvovid-19, maka disampaikan bahwa, seluruh kegiatan pemerintahan, kemasyarakat maupun keagamaan (rapat, resepsi pernikahan, khitanan, tahlilan, khatmi qur’an, maupun maulid, dll) serta kawasan yang menghadirkan banyak orang sebagai bagian dari proteksi dan social distancing dalam penyebaran Covid-19.

Kemudian, pelaksanaan acara rapat/pelatihan dalam rangka mendukung program pempus dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari stgas dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan jumlah peserta maksimal 20 orang di setiap ruangan.

Baca Juga: Hari Ini Maluku Catat 120 Pasien Covid-19 Sembuh

Menunda seluruh kegiatan pertandingan dan perlombaan olahraga dan seni. Menutup seluruh kawasan pariwisata yang dikelola oleh pemerintah, perorangan maupun swasta, serta setiap toko atau swalayan dan restoran, rumah makan, kafe dan pusat jajan kuliner, wajib ditutup pada pukul 23.00 WIT.

Selain itu, pemberlakukan sistem perkuliahan dan pembelajaran dari rumah atau tatap muka akan diatur secara terpisah oleh Dinas Pendidikan dengan memperhatikan klaster di setiap kecamatan dan desa.

Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan PHBS dengan menyiapkan handsanitizer dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan.

Kepada Camat, Muspika Kecamatan dan kades diperintahkan untuk melakukan pengawasan secara ketat larangan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam point 1, 2, 3 dan 4 dan melaporkan hasil pemantauannya kepada satgas setiap hari.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari kedepan,” tandas Agus.(S-31)