AMBON, Siwalimanews – Kota Ambon masih masuk da­lam zona merah, penyebaran virus corona belum mampu dire­dam, Pem­batasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap VI di Kota Ambon diperpanjang lagi ke tahap VII.

Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy menjelaskan, Kota Ambon masih dalam zona merah sehi­ngga pihaknya mengambil keputu­san untuk perpanjang PSBB transisi VI ke VII.

“Kan kita masih di Zona Merah penyebaran Covid-19, makanya kita tetap lanjut dari tahap enam ke tahap tujuh, “ jelas walikota kepada warta­wan, Jumat (9/10).

Menurutnya, selama masa PSBB transisi diberlakukan di Kota Ambon, operasi rutin protokol kese­ha­tan terus dilakukan oleh Gugus Tu­gas Percepatan Pena­nga­nan Covid-19 Kota Ambon.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini mengaku, rencana untuk melan­jutkan PSBB transisi tahap 7 ini mengacu pada situasi dan kondisi yang ada di Kota Ambon. Namun jika telah masuk ke PSBB tersebut, maka penegakan dan penindakan protokol kesehatan tetap berjalan.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul di Buru

“Sesuai fakta yang ada dan kondisi dilapangan maka PSBB transisi ini kita lanjutkan, dengan catatan penegakan dan peninda­kan terhadap pelanggar protokol kese­ha­tan tetap dilaksana­kan,” tegas­nya.

Walikota mengungkapkan, se­lain itu, Kota Ambon masih men­duduki zona merah karena salah satu pasien MAS asal SBB, Jumat (9/10) meni­nggal. Pasien tersebut terdaftar di Kota Ambon. “Pasien tersebut ber­asal dari Kabupaten SBB, namun mening­galnya di Ambon sehingga dengan sendirinya masuk daftar kota,” ujarnya.

Ia menyebutkan, MAS  menam­bah daftar panjang kematian pa­sien Covid-19 di Ambon. Dan itu, ber­pengaruh terhadap scoring zona.

Pasien SBB Meninggal

Satu lagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kabupaten SBB meninggal dunia dalam pera­watan di RSUD dr.  M. Haulussy.

Meninggalnya, perempuan de­ngan inisial MAS (69) yang meng­hembuskan nafas terakhir pada Kamis (8/10) pukul 21.30 WIT men­jadikan pasien yang meninggal sebanyak 42 orang.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, Karul Selang yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku Jumat (9/10) membenarkan meninggalnya pasien perempuan ini. “Almarhumah ibu MAS tercatat masuk di RSUD Hau­lussy pada 5 Oktober 2020, pukul 10.00 WIT dengan comorbid dan ber­dasarkan hasil hasil swab de­ngan metode TCM, almarhumah dinyata­kan positif Covid-9,” ungkap Kasrul.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, tim medis kemudian melaku­kan proses pemulasaran jenazah almarhumah.

Usai pemulasaran, jenazah kemu­dian dibawah menuju TPU di Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon dengan pengawalan aparat kepoli­sian pada pukul 02.50 WIT atau pada Jumat (9/10) dini hari.

“Prosesi pemakaman sendiri dilaksanakan pada pukul 03.45 WIT yang disaksikan oleh pihak keluar­ga,” ujar Kasrul. (S-39/Mg-6)