Zona Merah, PSBB Ambon Diperpanjang
AMBON, Siwalimanews – Kota Ambon masih masuk dalam zona merah, penyebaran virus corona belum mampu diredam, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap VI di Kota Ambon diperpanjang lagi ke tahap VII.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menjelaskan, Kota Ambon masih dalam zona merah sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk perpanjang PSBB transisi VI ke VII.
“Kan kita masih di Zona Merah penyebaran Covid-19, makanya kita tetap lanjut dari tahap enam ke tahap tujuh, “ jelas walikota kepada wartawan, Jumat (9/10).
Menurutnya, selama masa PSBB transisi diberlakukan di Kota Ambon, operasi rutin protokol kesehatan terus dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon.
Mantan Ketua DPRD Maluku ini mengaku, rencana untuk melanjutkan PSBB transisi tahap 7 ini mengacu pada situasi dan kondisi yang ada di Kota Ambon. Namun jika telah masuk ke PSBB tersebut, maka penegakan dan penindakan protokol kesehatan tetap berjalan.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul di Buru“Sesuai fakta yang ada dan kondisi dilapangan maka PSBB transisi ini kita lanjutkan, dengan catatan penegakan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Walikota mengungkapkan, selain itu, Kota Ambon masih menduduki zona merah karena salah satu pasien MAS asal SBB, Jumat (9/10) meninggal. Pasien tersebut terdaftar di Kota Ambon. “Pasien tersebut berasal dari Kabupaten SBB, namun meninggalnya di Ambon sehingga dengan sendirinya masuk daftar kota,” ujarnya.
Ia menyebutkan, MAS menambah daftar panjang kematian pasien Covid-19 di Ambon. Dan itu, berpengaruh terhadap scoring zona.
Pasien SBB Meninggal
Satu lagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kabupaten SBB meninggal dunia dalam perawatan di RSUD dr. M. Haulussy.
Meninggalnya, perempuan dengan inisial MAS (69) yang menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (8/10) pukul 21.30 WIT menjadikan pasien yang meninggal sebanyak 42 orang.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, Karul Selang yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku Jumat (9/10) membenarkan meninggalnya pasien perempuan ini. “Almarhumah ibu MAS tercatat masuk di RSUD Haulussy pada 5 Oktober 2020, pukul 10.00 WIT dengan comorbid dan berdasarkan hasil hasil swab dengan metode TCM, almarhumah dinyatakan positif Covid-9,” ungkap Kasrul.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, tim medis kemudian melakukan proses pemulasaran jenazah almarhumah.
Usai pemulasaran, jenazah kemudian dibawah menuju TPU di Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon dengan pengawalan aparat kepolisian pada pukul 02.50 WIT atau pada Jumat (9/10) dini hari.
“Prosesi pemakaman sendiri dilaksanakan pada pukul 03.45 WIT yang disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar Kasrul. (S-39/Mg-6)
Tinggalkan Balasan