AMBON, Siwalimanews – Satgas Bencana BUMN Provinsi Maluku yang terdiri dari Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Pertamina, PT. ANTAM, Bank Mandiri, PT Perinus, PT Asabri dan Jasa Raharja dan PT. Telkom menyalurkan, sejumlah bantuan kepada masyarakat dan tim medis yang menangani  Covid-19 di Maluku.

Penyaluran bantuan ini diserahkan secara simbolis kepada sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Henry Far-Far, di sekretariat Gustu, lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (30/5).

Bantuan ini berupa, 7.981 paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 dan bantuan untuk tim medis berupa Alat Pelindung Diri  (APD) sebanyak 825 buah, masker medik 500 buah, masker kain sebanyak 32.000 buah dan cairan disinfektan sebanyak 1.600 liter.

Koordinator Satgas Bencana BUMN Provinsi Maluku, Haris Setyawan yang juga GM Telkom Maluku menyampaikan, seluruh BUMN di Maluku telah berperan aktif memberi bantuan kepada tenaga medis maupun masyarakat secara langsung.

“Satgas Bencana BUMN juga mendapatkan amanah dari Kementrian BUMN untuk menyalurkan bantuan,” katanya.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Terapung di Pantai Tapal Kuda

Bantuan dari BUMN ini akan disalurkan kepada masyarakat serta pihak terkait oleh Koordi­nator Satgas Bencana BUMN di masing-masing kabupaten/kota, yang diwakili oleh perwakilan BUMN di tiap Kabupaten/Kota.

Sekretaris Gustu Covid-19 Maluku Henry Far-Far menyampaikan, terima kasih atas kepedulian BUMN di Maluku yang sudah ikut membantu pemerintah daerah dengan menyalurkan bantuan ini.

Far-Far mengakui, bantuan ini sangat berarti meskipun pihak­nya hanya sebagai pengelola. Dan sebagai pengelola, mereka menyadari grafik kasus terkonfir­masi virus di Maluku kian naik se­tiap hari. Ketersediaan alat kese­hatan pun sangat dibutuhkan.

Terkait hal ini, tambahnya, Gustu Covid-19 Provinsi Maluku menerapkan dua macam kriteria penanganan virus. Pertama, penanganan pandemi, kedua dampak ekonomi dan melakukan Jaring Pengaman Sosial (JPS) terhadap dampak virus, terutama masyarakat yang terkena dampak.(S-39)