AMBON, Siwalimanews – Rasyad Effendi Latuconsina resmi menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku menggantikan Richard Rahakbauw.

Pengukuhan Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil  Ketua DPRD yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku Senin (27/7).

Pengukuhan Latuconsina ini berdasarkan SK Kemendagri  Nomor : 161.81-937 tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Pantauan Siwalimanews di Gedung DPRD, paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, didampingi dua Wakil Ketua masing-masing Melkianus Serdikut dan Aziz Sangkala. Namun dalam paripurna itu tak terlihat kehadiran RR sapaan akrab Richard Rahakbauw.

Pengukuhan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H Zainuddin.

Baca Juga: Cuaca Jadi Faktor Penghambat Pembenahan TPU Hunuth

Ketua DPRD Maluku dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan trimakasi kepada Richard Rahakbauw atas dedikasi dan pengabdian bagi pemerintah dan masyarakat Maluku.

“Beliau hanya berpindah tempat dari pimpinan menjadi anggota tetapi kualitas dan didikasi serta loyalitas tidak pernah lepas terhadap kerja dewan dan kami tetap membutuhkan peranan itu di waktu waktu yang akan datang,” ucap Wattimury.

Pada kesempatan itu, Wattimury juga mengucapkan selamat kepada Rasyad Effendy Latuconsina atas jabatan baru sebagai pimpinan dewan.

Saat ini banyak tugas yang harus dijalani pada jabatan tersebut. Untuk itu dirinya berharap adanya soliditas dan penyesuaian dengan pimpinan lain guna memaksimalkan kinerja.

“Di jabatan baru tugas semakin banyak dan membutuhkan kosentrasi kerja. Untuk itu bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja satu padu serta bergotong royong dalam melaksanakan tugas kepemimpinan di lembaga dewan,” pintanya. (S-45)