Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menuntaskan permasalahan lahan, eks Dinas Pertanian di Desa Passo, Kecamatan Baguala.

“Ini kan pemda telah bentuk tim lahan eks pertanian, karena itu masalah lahan ini harus diselesaikan secepatnya,” tandas anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima, Rabu (17/11).

Menurutnya, dari aspek kepemilikan lahan secara hukum, pemerintah Provinsi Maluku telah memenangkan sengketa lahan hingga tahapan PK dan lahan tersebut sah menjadi milik pemda.

Olehnya itu pemda harus bekerja cepat, untuk menuntaskan masalah ini, sebab masyarakat harus mendapatkan kepastian tempat tinggal, apalagi mereka ini telah mengabdi bagi negara cukup lama.

Sarimanela juga minta Gubernur Maluku untuk dapat arif dan bijaksana melihat persolaan ini, agar dapat mempercepat penyelesaiannya.

Baca Juga: Jalan Lingkar Pulau Teor Segera Dikerjakan

“Gubernur sebagai pimpinan daerah harus arif dan bijaksana untuk melihat persoalan ini agar segera diselesaikan,” ucapnya.

Apalagi tambahnya,  diatas lahan tersebut, berdiri aset milik Sinode GPM berupa gereja dan pastori je­maat, sehingga harus mendapat­kan perhatian khusus dari guber­nur Maluku untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. (S-50)