Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak pengisian kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus guru direktur dari luar Maluku.

Penolakan DPRD lantaran ada wacana yang berkembang di masyarakat, guru dari daerah manapun bisa dipekerjakan di daerah lain termasuk di Maluku.

“Dalam penerimaan PPPK tahap tiga nanti, kita mau ini tidak boleh ada guru dari luar Maluku,” tegas anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir kepada Siwalima, belum lama ini.

Menurutnya DPRD telah menyampaikan masalah ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam lawatan yang dilakukan komisi IV belum lama ini.

Salah satu alasan komisi IV menolak masuknya tenaga guru PPPK dari daerah luar, karena jumlah pengangguran di Maluku cukup banyak, sehingga perlu diantisipasi dengan kebijakan seperti ini.

Baca Juga: Aparat Pemerintah Desa dan Kecamatan Ikut Pelatihan Pansimas

“Kita saat ini saja sudah banyak pengangguran, bahkan guru honor di Maluku saja upahnya tidak seberapa, sangat jauh dari harapan, jadi kita mau untuk Maluku tidak usah dari luar datang, artinya masing-masing provinsi daftar di provinsi masing-masing lah,” tegasnya.

Ia menekankan, jika pemerintah pusat tetap memberlakukan kebijakan ini, maka ditakutkan peluang guru honorer di Maluku untuk berhasil semakin kecil, karena tersaingi oleh peserta tes dari luar.

Apalagi, katanya, tenaga guru dari luar telah dilatih dengan kurikulum yang berbeda dengan kurikulum yang selama ini berlaku, dan jika pemerintah pusat tetap ngotot untuk menjalankan kebijakan ini, maka dapat dilakukan terhadap formasi yang tidak didaftarkan oleh guru di Maluku. (S-50)