AMBON, Siwalimanews – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanella optimis, dapat menuntaskan seluruh rancangan peraturan daerah yang telah dimasukkan dalam program legislasi daerah.

Dua bulan menjelang berakhirnya tahun ini kata Sarimanella, memang masih ada beberapa ranperda yang belum dituntaskan, karena masih dalam tahap pembahasan, baik pada komisi-komisi maupun Bapemperda.

“Jadi memang tahun 2022 ini ada 19 ranperda yang masuk, ada yang sudah dituntaskan tetapi ada juga yang masih dalam tahapan pembahasan di komisi, dan ada juga di Bapemperda,” ungkap Sarimanella.

Menurutnya, sejauh ini Bapemperda telah menyelesaikan 10 ranperda menjadi perda, masing-masing Ranperda tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tentang Toleransi Bermasyarakat, Ranperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 50 Peserta Gerak Jalan Kreasi Ramaikan Kota Ambon

Selanjutnya, Ranperda tentang Pusat Distribusi Maluku, RaNperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, kemudian Ranperda tetang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 tahun 2013 tentang Restribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sedangkan lima ranperda yang masih dalam tahap pembahasan diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ranperda tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Maluku, dan Ranperda tentang Penggunaan Bahasa Daerah dan Pelestarian Bahasa Daerah.

“Memang ada ranperda yang jadi  prioritas untuk selesaikan di tahun ini seperti Ranperda PD Panca Karya dan Ranperda tentang Jaminan Kredit Daerah,” ucap Sarimanella.

Sarimanella mengaku, optimis semua ranperda yang masuk dalam program legislasi daerah tahun ini akan dituntaskan, sehingga tidak menjadi tunggakan di tahun 2023 mendatang.(S-20)