AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Pemda Maluku Tengah dan DPRD untuk segera menuntaskan seluruh rancangan peraturan daerah yang tertunda di tahun ini.

Permintaan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalimanews, Senin (4/4) menindaklanjuti hasil pengawasan Komisi I beberapa waktu lalu.

Sarimanella yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Maluku ini mengaku, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, Komisi I dalam kapasitasnya harus memastikan seluruh ranperda pada setiap tahun harus berjalan dan dituntaskan dengan baik.

“Saat pengawasan memang kita konsen juga untuk semua ranperda yang masuk dalam propemperda harus dituntaskan sebelum akhir tahun ini,” ucap Sarimanella.

Pengalaman setiap tahunnya kata dia, biasanya hingga akhir tahun berjalan, DPRD tidak dapat menuntaskan seluruh ranperda dan menjadi tunggakan untuk tahun berikutnya, ini sudah pasti akan menambah beban bagi DPRD.

Baca Juga: Mahasiswa Tabrak Lansia di Nania Hingga Tewas

Apalagi terhadap ranperda-ranperda prioritas yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah, yang memang tidak boleh ditunda-tunda, agar menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur masyarakat.

“Jika proses pembahasan ranperda dilakukan secara cepat, maka tahapan evaluasi oleh gubernur, Kemendagri juga cepat, sehingga dapat segera dituntaskan, tetapi sebaliknya jika pembahasan lambat, maka evaluasi juga terlambat. Jadi Komisi I desak agar DPRD Malteng dapat menuntaskan seluruh ranperda, agar tidak menjadi tunggakan ditahun berikutnya,” tegasnya. (S-20)