AMBON, Siwalimanews – La Hidi, anak dari almarhumah Wa Ope (69), pejalan kaki yang ditabrak mobil Daihatsu Sigra pada Senin (4/4) pukul Jam 08.30 WIT di Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya depan Kantor Damri hingga tewas, menerima santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja Cabang Maluku.

Santunan sebesar Rp50 juta itu diserahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku di kediaman almarhuma, beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

“Kami turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisiNya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran serta kekuatan,” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa kepada Siwalimanews, Senin(4/4).

Haurissa mengaku, setelah menerima informasi kecelakaan, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara, bersama petugas mobile service PT Jasa Raharja Cabang Maluku Yulians Allen Katuuk dan piket Unit Laka Satlantas Polresta Pulau Ambon langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survey ahli waris .

“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil dan perbankan, sehingga memangkas proses birokrasi,” tandas Haurissa

Baca Juga: BPJN Diminta Siapkan Perencanaan & Anggaran Bencana

Pada kesempatan itu, Haurussa juga menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya, agar korban mendapatkan kepastian jaminan.

“Selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas dijalan, jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain. Ingat selalu bahwa keselamatan yang utama,” pesan Haurissa. (S-21)