AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku kembali meng­ingatkan kepala daerah yang ada di Maluku untuk lebih berhati-hati menggunakan semua anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Permintaan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanella, me­nyusul peringatan Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) kepada kepala daerah baik kabupaten, kota, mupun pemerintah desa untuk tidak main-main menggunakan dana desa untuk pencegahan Covid-19.

“Kami minta semua kepala daerah berhati-hati gunakan angaran ne­gara. Warning KPK itu harus diingat selalu bagi pengambil kebijakan,” kata Eddyson kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (10/5).

Menurutnya, sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Maluku, arahan atau instruksi KPK tersebut sudah tepat, karena me­nyangkut kondisi yang sementara terjadi di Indonesia agar jangan kepala daerah melegalkan semua hal menyangkut keuangan negara untuk kepentingan pribadi yang dapat berujung pada proses hukum.

“Kondisi negara saat ini semen­tara sulit dengan adanya pandemi Covid-19. Untuk itu kepala daerah harus membantu pemerintah pusat untuk menangani penyebaran Covid-19 salah satu cara dengan tidak menggunkan anggaran negara secara sembarangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Eddyson mengingatkan kepala daerah agar jangan sampai dengan adanya kelonggaran menyangkut pandemi wabah ini kepala daerah kemudian sewenang-wenang meng­gu­nakan uang negara.

Baca Juga: Wakapolri Instruksi Kawal Distribusi Bansos

“Jangan sampai hal-hal yang tidak dinginkan dapat menjadi masalah dikemudian hari menyangkut tindak pidana korupsi. Untuk itu sudah diarahkan semata-mata untuk ke­pen­ti­ngan dan keselamatan masya­rakat,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) meng­ingatkan kepada kepala daerah baik kabupaten kota, dan pemerintah desa untuk tidak main-main dengan penggunaan angga­ran dana desa untuk pencegahan Covid-19.

Ada delapan sektor yang ditar­getkan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optima­lisasi penerimaan daerah, dan mana­jemen aset pada pemerintah daerah.

Hal ini ditegaskan anggota Sat­gas Pencegahan Korwil VII KPK, Ben Hardy Saragih dalam rapat Koor­dinasi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi melalu video conference, Rabu (6/5).

Hadir pada rapat tersebut Sekda Maluku, Kasrul Selang,  Sekda kabu­paten dan kota se-Maluku, para inspektur, kepala badan dan kepala dinas terkait.

Saragih  mengungkapkan, untuk tahun 2020 terdapat sejumlah fokus kegiatan koordinasi pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19, diluar 8 sektor yang ditar­getkan di atas.

Selain itu, kata Saragih, juga dila­kukan pengawasan terkait penanga­nan Covid-19 pemerintah daerah sesuai dengan Surat Edaran Pimpi­nan Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan dalam rangka percepa­tan penanganan Covid-19.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara KPK dan Pemda dalam usaha men­dorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan juga pencegahan korupsi di wilayah Maluku, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah Maluku dan tidak main-main dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Trkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, Saragih  juga menambahkan, pimpinan KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, tentang Penggunaan DTKS dan data DTKS dalam pem­berian Bantuan Sosial ke Masya­rakat dan juga aturan terkait menge­nai penanganan Covid-19.

Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang, menghimbau seluruh jajaran pemerintahan di tingkat desa, keca­matan hingga kabupaten dan kota untuk tidak main-main saat menggu­nakan anggaran negara untuk ke­pentingan belanja barang dan jasa pencegahan pandemi virus Corona.

“Karena masalah virus ini adalah masalah bersama, diharapkan ke­pada pemerintah kabupaten dan kota hingga pemerintah desa dan masyarakat, bisa bersatu dan bergo­tong royong melawan virus memati­kan ini. Utamanya, partisipasi bagi masyarakat luas, atau segala elemen masyarakat harus saling peduli,” kata Kasrul.

Kasrul menjelaskan, KPK mendo­rong keterlibatan aktif Aparat Peng­awasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pengawalan dan pen­dampingan mengenai proses pelak­sanaan pengadaan barang dan jasa dengan berkonsultasi kepada LKPP.

“Pemerintah daerah akan selalu bekerja sama dengan Forkopimda, untuk ikut mengawal penggunaan anggaran sesuai petunjuk teknis pencegahan Covid-19 di wilayah Maluku,” ujarnya.(Mg-4).