Sarimanella Himbau Pemprov Kelola Anggaran Ingat Pesan KPK
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku kembali mengingatkan kepala daerah yang ada di Maluku untuk lebih berhati-hati menggunakan semua anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Permintaan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanella, menyusul peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kepala daerah baik kabupaten, kota, mupun pemerintah desa untuk tidak main-main menggunakan dana desa untuk pencegahan Covid-19.
“Kami minta semua kepala daerah berhati-hati gunakan angaran negara. Warning KPK itu harus diingat selalu bagi pengambil kebijakan,” kata Eddyson kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (10/5).
Menurutnya, sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Maluku, arahan atau instruksi KPK tersebut sudah tepat, karena menyangkut kondisi yang sementara terjadi di Indonesia agar jangan kepala daerah melegalkan semua hal menyangkut keuangan negara untuk kepentingan pribadi yang dapat berujung pada proses hukum.
“Kondisi negara saat ini sementara sulit dengan adanya pandemi Covid-19. Untuk itu kepala daerah harus membantu pemerintah pusat untuk menangani penyebaran Covid-19 salah satu cara dengan tidak menggunkan anggaran negara secara sembarangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Eddyson mengingatkan kepala daerah agar jangan sampai dengan adanya kelonggaran menyangkut pandemi wabah ini kepala daerah kemudian sewenang-wenang menggunakan uang negara.
Baca Juga: Pembunuhan di Hutumuri, Kakak Beradik Dituntut 12 Tahun Bui“Jangan sampai hal-hal yang tidak dinginkan dapat menjadi masalah dikemudian hari menyangkut tindak pidana korupsi. Untuk itu sudah diarahkan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah baik kabupaten kota, dan pemerintah desa untuk tidak main-main dengan penggunaan anggaran dana desa untuk pencegahan Covid-19.
Ada delapan sektor yang ditargetkan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset pada pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan anggota Satgas Pencegahan Korwil VII KPK, Ben Hardy Saragih dalam rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi melalu video conference, Rabu (6/5).
Hadir pada rapat tersebut Sekda Maluku, Kasrul Selang, Sekda kabupaten dan kota se-Maluku, para inspektur, kepala badan dan kepala dinas terkait.
Saragih mengungkapkan, untuk tahun 2020 terdapat sejumlah fokus kegiatan koordinasi pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19, diluar 8 sektor yang ditargetkan di atas.
Selain itu, kata Saragih, juga dilakukan pengawasan terkait penanganan Covid-19 pemerintah daerah sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara KPK dan Pemda dalam usaha mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan juga pencegahan korupsi di wilayah Maluku, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah Maluku dan tidak main-main dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Trkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, Saragih juga menambahkan, pimpinan KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, tentang Penggunaan DTKS dan data DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat dan juga aturan terkait mengenai penanganan Covid-19.
Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang, menghimbau seluruh jajaran pemerintahan di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dan kota untuk tidak main-main saat menggunakan anggaran negara untuk kepentingan belanja barang dan jasa pencegahan pandemi virus Corona.
“Karena masalah virus ini adalah masalah bersama, diharapkan kepada pemerintah kabupaten dan kota hingga pemerintah desa dan masyarakat, bisa bersatu dan bergotong royong melawan virus mematikan ini. Utamanya, partisipasi bagi masyarakat luas, atau segala elemen masyarakat harus saling peduli,” kata Kasrul.
Kasrul menjelaskan, KPK mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pengawalan dan pendampingan mengenai proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan berkonsultasi kepada LKPP.
“Pemerintah daerah akan selalu bekerja sama dengan Forkopimda, untuk ikut mengawal penggunaan anggaran sesuai petunjuk teknis pencegahan Covid-19 di wilayah Maluku,” ujarnya.(Mg-4).
Tinggalkan Balasan